MIRAS LOKAL DICAMPUR BAYGON, POLISI BAKAR PABRIK PENYULINGAN TRADISIONAL DI MIMIKA TIMUR
Tim gabungan saat berada di tempat penyulingan Miras lokal di tengah hutan Mimika Timur (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Timur dibantu Koramil Mapurujaya dan Pemerintah Distrik Mimika Timur membakar pondok penyulingan minuman keras (Miras) lokal yang dibangun di tengah hutan belakang kampung Kaugapu, Selasa (9/5/2023).
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate,S.H melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menyebutkan bahwa bukan hanya pondok yang dibakar, tim gabungan juga memusnahkan Miras lokal yang diolah dengan bahan dasar air keruh, gula, dicampuri bibit roti berupa fermipan serta obat nyamuk Baygon bakar.
Pabrik itu ditemukan saat melakukan swiping. Sebelumnya Kapolsek Miktim sudah arahkan supaya razia Miras lokal ini jangan sampai bocor di tengah masyarakat. Tim target tempat pembuatan Milo (minuman keras lokal) di seberang kali kampung Kaugapu, RT 3 dan SP 8, ungkap Hempy.
Disampaikan, awalnya tim mendatangi lokasi di belakang kampung Kaugapu RT 3 dan SP 8, tetapi tidak menemukan tempat produksi Milo. Namun setelah dilanjutkan ternyata lokasi produksi berada kurang lebih 4 Km di belakang Kuburan dan berada di dalam hutan.
Di situ ditemukan tempat pembuatan Milo dengan barang bukti berupa 1 buah tungku masak Miras Sopi, 1 drum plastik berisi bahan baku, 2 drum kosong, dan 6 batang pipa stenlis. Mengingat lokasi atau TKP ini sangat jauh sehingga barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Namun sayangnya untuk pemilik pabrik itu tidak sempat ditangkap, karena melarikan diri, ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy