DIHUKUM SEUMUR HIDUP, ROY MARTEN HOWAI MERASA TIDAK BERSALAH
Roy Marten Howai alias Roy saat mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim PN Timika dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Selasa (6/6/2023) (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Setelah sekian lama menunggu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya mengetok palu putusan hukum seumur hidup, Selasa (6/6/2023), bagi terdakwa atas nama Roy Marten Howai alias Roy yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika.
Palu putusan diketok Ketua Majelis Hakim PN Timika, Putu Mahendra sekira pukul 14.57 WIT didampingi dua Hakim Anggota dan disaksikan JPU Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, Kuasa Hukum Terdakwa Roy, Frenky Kambu serta belasan perwakilan keluarga korban yang hadir dalam ruangan sidang.
Dengan demikian terdakwa Roy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ungkap Putu Mahendra sembari mengetok palu.
Sepanjang berjalannya sidang, dengan posisi kedua tangannya tidak diborgol, Roy tampak tegar hingga akhir sidang ditutup.
Secara eksklusif saat diwawancarai salampapua.com, Roy mengaku tidak cemas menanti putusan tersebut, karena dirinya merasa tidak bersalah. Hingga palu diketok, Ayah dua orang anak ini pun mengaku hatinya tenang tanpa adanya rasa takut.
Saya dengar vonis ini tidak ada rasa cemas. Saat ini saya punya hati tenang saja dan tidak ada rasa takut, karena saya tahu saya tidak salah, ungkap Pria yang secara hukum statusnya telah menjadi terpidana tersebut.
Roy mengaku menerima putusan hukum yang telah dijatuhkan serta percaya akan Mujizat Tuhan melalui kuasa hukumnya untuk upaya banding. Untuk upaya selanjutnya, ia akan berkoordinasi bersama keluarganya.
Sejauh ini saya belum bicarakan dengan keluarga, tapi nanti akan didiskusikan. Masih ada banding dan kasasi lanjutan, tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar hakim mempertimbangkan kejujuran yang telah ia sampaikan selama sidang.
Saya sudah berkata jujur. Jadi saya berharap bisa mempertimbangkan itu, ujar anak ketiga dari 9 bersaudara ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, empat terdakwa yang merupakan warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu ialah Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marten Howai alias Roy dan Rafles Lakasa Rafles. Sedangkan enam anggota TNI AD yang terlibat ialah, Mayor Inf. Hermanto Fransiskus Dhaki, Kapten Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsmans dan Pratu Risky Oktav Muliawan. Sementara empat korban yang dimutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi dan Atis Tini.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy