KELUARGA KORBAN MUTILASI WARGA NDUGA TERIMA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TERKAIT VONIS 4 TERDAKWA

KELUARGA KORBAN MUTILASI WARGA NDUGA TERIMA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TERKAIT VONIS 4 TERDAKWA Perwakilan keluarga korban, Gustaf Rudolf Kawer dan Pale Gwijangge (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) Keluarga empat warga Nduga yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika atas vonis 4 terdakwa warga sipil yang terlibat.

Dalam sidang putusan hukum yang dilaksanakan, Senin (6/6/2023), Ketua Majelis Hakim PN Timika, I Putu Mahendra memutuskan bahwa terdakwa atas nama Roy Marten Howai alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Rafles Lakasa alias Rafles dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Rudolf Kawer,S.H,M.Si mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, ada persesuaian antara saksi, hasil otopsi dan visum termasuk barang bukti.  Keterangan-keterangan tersebut membuktikan bahwa tiga terdakwa yang divonis seumur hidup benar-benar terlibat sejak perencanaan hingga eksekusi hingga membuang potongan tubuh ke Kaugapu, pembakaran mobil serta pembagian uang.

Putusan ini bagi kita sudah maksimal. Putusan terhadap Rafles juga memuaskan pihak keluarga karena dinilai sesuai dengan perbuatan terdakwa, ungkap Gustaf.

Gustaf mewakili keluarga korban juga mengapresiasi tuntutan Jaksa yang dianggap sudah maksimal.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengawasi kasus tersebut hingga adanya putusan atas upaya banding yang dilakukan masing-masing terdakwa yang kini telah menjadi terpidana tersebut. Jika terjadi pengurangan dari yang diputuskan, maka pihaknya akan ajukan kasasi agar hasil putusannya tetap.

Karena yang dituntut keluarga paling maksimal adalah hukuman mati, tapi di tingkat ini karena kompromi dengan standar HAM maka putusan seumur hidup itu sudah maksimal. Kita tahu hanya Tuhan yang memutuskan untuk mencabut nyawa orang, katanya.

Sementara itu, Pale Gwijangge yang juga sebagai perwakilan keluarga korban menyampaikan syukur kepada Tuhan, karena setelah menunggu hampir setahun akhirnya kasus tersebut telah diputuskan. Namun yang tidak diharapkan ialah jika adanya upaya banding dan putusan tersebut kemudian dikurangi.

Memang kami menuntut supaya hukuman mati, tapi kemudian hakim punya pertimbangan-pertimbangan yang lain maka diputuskan 3 orang yang seumur hidup dan 1 orang 18 tahun. Keluarga sudah menerima putusan itu. Kalaupun ada upaya lanjutan, maka kami bersama PH akan kawal, ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy