Bupati Mimika Eltinus Omaleng Deklarasikan Pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng didampingi Waket 1 dan Waket 2 DPRD Mimika serta Pj Sekda Mimika saat menyerahkan dokumen Deklarasi Pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen Otda Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, di Hotel Yello Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) (salampapua.com/Foto istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama pimpinan dan anggota DPRD Mimika beserta tokoh masyarakat perwakilan dua suku besar Amungme dan Kamoro melakukan audiensi dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), di Hotel Yello Jakarta Pusat, pada Kamis (2/11/2023), terkait maksud pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi.
Melalui rilis yang diterima salampapua.com, Jumat (3/11/2023), dalam pertemuan tersebut terdapat usulan dari Pemkab Mimika yang hendak membentuk Provinsi sendiri bernama Provinsi Papua Nemangkawi. Selain itu, Kabupaten Mimika juga mengusulkan pemekaran Kotamadya Timika, Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika Barat.
Pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi ini pun secara resmi dideklarasikan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama pimpinan dan anggota DPRD Mimika beserta tokoh masyarakat perwakilan dua suku besar Amungme dan Kamoro.
Kesepakatan bersama yang dideklarasikan ini langsung diserahkan kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen Otda Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito.
Adapun poin kesepakatan yang dideklrasikan adalah:
Pertama, mendukung sepenuhnya pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi dengan ibukota di Timika.
Kedua, mendukung sepenuhnya pembentukan Kotamadya Timika di Timika.
Ketiga, mendukung sepenuhnya pembentukan Kabupaten Mimika Barat dengan ibukota di Kapiraya.
Keempat, mendukung sepenuhnya pembentukan Kabupaten Mimika Timur dengan ibukota di Agimuga.
Kelima, dengan telah ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama ini maka Provinsi Papua Nemangkawi, Kotamadya Timika, Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika Barat dinyatakan secara resmi dideklarasikan.
Deklarasi dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, 20 anggota DPRD Mimika, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda di Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, Papua diberi kesempatan untuk melakukan pemekaran sehingga ini menjadi peluang bagi Mimika membentuk Provinsi sendiri. Pasalnya, dimasukannya Mimika ke dalam Provinsi Papua Tengah dan wilayah adat Mee Pago, secara demografi tidak sesuai karena seharusnya Mimika masuk dalam wilayah adat Domberay. Ditambah lagi Mimika memiliki sumber daya yang besar sehingga layak untuk membentuk Provinsi sendiri demi kesejahteraan masyarakat Mimika, dalam hal ini suku Amungme dan Kamoro.
Amungme dan Kamoro tidak pernah bergabung dengan siapapun, kita harus berdiri sendiri. Kita harus miliki Provinsi dan Kabupaten sendiri. Kita tentukan nasib sendiri, ujarnya.
Omaleng juga mendorong percepatan pembentukan Provinsi dan pemekaran Kabupaten. Tidak hanya dari sisi pemerintahan, Bupati dan DPRD juga sepakat untuk membentuk tim yang akan berjuang ke DPR RI atau melalui jalur politik.
Provinsi baru ini bakal menjadi provinsi dan kabupaten dengan konsep Otonomi Khusus yang sepenuhnya. Sehingga Omaleng meminta legislatif membuat sebuah Peraturan Daerah yang mengatur Kabupaten dan Provinsi yang harus dipimpin oleh orang asli Papua, khususnya di Mimika Barat harus dipimpin orang Kamoro, dan Mimika Timur dipimpin orang Amungme.
Ia juga menegaskan, usulan ini sebagai bentuk penolakan Nabire sebagai ibukota Papua Tengah karena yang seharusnya berada di Mimika.
Pemkab Mimika yang sejak awal berjuang bahkan sudah menyiapkan infrastruktur untuk Papua Tengah. Sehingga apabila ibukota dialihkan ke Mimika maka Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen Otda Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito menyambut baik adanya usulan dari Kabupaten Mimika.
Menurutnya Kabupaten Mimika sebagai daerah induk masih layak untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom kabupaten/kota.
Ide pemekaran Kabupaten Mimika menjadi sebuah daerah otonom provinsi dapat dimungkinkan terjadi, selain karena luas wilayah dan bentangan alam yang kaya raya dan penuh potensi, mayoritas masyarakat di Kabupaten Mimika tumbuh dengan IPM tertinggi kedua setelah Kota Jayapura di Tanah Papua pada Tahun 2017-2019.
Tapi terkait usulan ini dikatakan Valentinus, harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Apalagi saat ini pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran.
Diketahui pemetaan wilayah pemekaran yang dideklarasikan yakni, Kabupaten Mimika Barat meliputi Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Barat Jauh dan Distrik Amar. Kabupaten Mimika Timur meliputi Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Alama, Distrik Jila dan Distrik Mimika Timur. Kemudian Kotamadya Timika sebagai ibu kota meliputi Distrik Mimika Baru. Sementara Kabupaten Mimika sebagai induk meliputi Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Kuala Kencana, Distrik Tembagapura, Distrik Kwamki Narama, Distrik Hoya, Distrik Iwaka dan Distrik Wania.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy