Terkait Usulan DOB Papua Nemangkawi, Berikut Penjelasan Ditjen OTDA Kemendagri
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen OTDA Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito (kanan) saat menerima dokumen deklarasi pengusulan DOB Provinsi Papua Nemangkawi dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng (salampapua.com/Foto istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen OTDA Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito mengaku telah menerima dokumen usulan DOB Provinsi Namangkawai pada Kamis (2/11/2023).
"Betul. Kemarin Pak Bupati Mimika didampingi Pj Sekda dan jajaran, dari DPRD Mimika ada Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, dan Ketua Fraksi keseluruhan menemui kami terkait dengan adanya usulan rencana pembentukan Provinsi Nemangkawai," ungkap Valentinus saat dikonfirmasi salampapua.com via telepon, Jumat (3/11/2023).
Mantan Pj Bupati Mimika ini mengungkapkan bahwa yang harus diketahui, untuk menjadi satu Provinsi harus memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya harus terdiri dari beberapa kabupaten dan Kota di dalamnya. Sementara yang ada di Direktorat Penataan Daerah itu ada tiga usulan, yaitu Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Mimika Timur dan Kotamadya Timika.
"Itu usulan yang sudah ada di kami sebagai pedoman pengusulan Provinsi Namangkawai," ujarnya.
Untuk usulan dibentuknya Kabupaten Mimika Barat dan Mimika Timur, menurut dia, sudah lama diterima Direktorat Penataan Daerah. Namun karena hingga saat ini masih dalam posisi Moratorium, maka belum ada kelanjutannya.
"Sampai saat ini ada 330 usulan pemekaran di Indonesia. Seluruh usulan yang masuk ke tempat kami tentunya akan langsung dikaji, karena itu usulan dari daerah tidak boleh disepelehkan. Namun jika ada kemungkinan kekurangan data, akan dikembalikan ke Pemda masing-masing agar dilengkapi secara keseluruhan," tuturnya.
Valen menambahkan, Direktorat Penataan Daerah saat ini sementara menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah. Jika PP itu sudah jadi, ketersediaan anggaran negara memadai dan perekonomian Indonesia membaik, maka izin pembentukan DOB itu akan lebih selektif.
Terkait mekanisme pengusulan pemekaran satu kabupaten itu diatur dalam undang-undang, karena itu diharapkan didukung oleh semua tokoh masyarakat, tokoh agama dan yang lainnya.
Pengusulan ini tujuannya sangat bagus sebagai peningkatan yang tentunya memberi pelayanan di berbagai bidang agar semakin baik.
"Jangan sampai cuma keinginan orang perorangan. Banyak usulan yang masuk ke kami hanya karena keinginan orang per orang. Tidak boleh seperti itu dan kami juga mempertimbangkan semuanya," tutupnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy