Banyak Rumah Dinas Mantan Guru SD Di Timika Diklaim Sebagai Rumah Pribadi

Banyak Rumah Dinas Mantan Guru SD Di Timika Diklaim Sebagai Rumah Pribadi Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Mimika, Stanislaus Laiyan (salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Stanislaus Laiyan mengungkapkan bahwa saat ini sangat banyak rumah dinas guru yang diklaim sebagai rumah pribadi dan tidak mau ditinggalkan.

Parahnya, selain diklaim oleh beberapa mantan guru, juga ada pewaris (anak dan cucu) yang ikut mempertahankan rumah dinas tersebut sebagai rumah pribadi.

"Hal seperti ini menjadikan kami di dinas sulit untuk melakukan pengembangan pembangunan di tiap SD itu. Kami mau bangun gedung tambahan dan yang lainnya jadi terbentur dengan sikap para mantan guru itu. Ada juga anak dan cucunya yang ikut bersikeras pertahankan bahwa itu sudah menjadi rumah mereka," ungkap Stanislaus saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Rabu (6/12/2023).

Menurut Stanislaus, para mantan guru serta anak dan cucunya ini mempertahankan rumah dan lahannya dengan kekuatan bahwa telah mengantongi surat izin dari kelurahan.

Padahal saat para guru mulai menempati rumah dinas dimaksud telah dibuktikan dengan surat izin penghunian oleh Bupati Klemen Tinal yang disertai dengan peraturan-peraturannya. Peraturan yang tertera dalam surat izin penghunian dimaksud adalah setiap rumah dinas yang telah dibangun tidak boleh diubah atau ditambah serta dikontrakkan.

Namun faktanya sampai saat ini sangat banyak rumah dinas guru (khususnya guru SD) yang telah diubah hingga tanahnya pun diklaim sebagai milik pribadi guru yang bersangkutan meski telah pensiun.

"Mereka tidak ada sertifikat, tapi hanya andalkan adanya izin dari masing-masing kelurahan. Intinya mereka-mereka itu tidak mau pindah dan tetap mau tempati rumah dinas itu. Anehnya gurunya sudah tidak ada, tapi anak-anaknya masih bertahan," tegasnya.

Atas persoalan ini, Disdik melakukan koordinasi dengan pihak BPN, Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan agar bersama-sama memberikan pemahaman hukum kepada semua pihak yang mengklaim tersebut.

"Sekarang saya belum sampaikan di sekolah apa saja yang seperti itu, tetapi ke depannya kalau masih tidak paham juga akan saya publikasikan," tuturnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy