BKN Melihat Indikasi Pelanggaran Rolling Jabatan Di Mimika, Wabup John Rettob: Bupati Harus Batalkan SK Rolling Itu!

BKN Melihat Indikasi Pelanggaran Rolling Jabatan Di Mimika, Wabup John Rettob: Bupati Harus Batalkan SK Rolling Itu! Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (salampapua.com/JR)

SALAM PAPUA (TIMIKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat bernomor 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang permohonan penjelasan atas pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Surat yang sampai ke tangan jurnalis salampapua.com ini ditujukan kepada Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Secara garis besar isi surat BKN tersebut menyebutkan bahwa KASN merekomendasikan adanya pelanggaran sistem merit ASN di lingkup Pemkab Mimika pada rolling jabatan yang dilakukan Plt Bupati Mimika tanggal 6 Desember 2022. Atas pelanggaran tersebut, KASN pun pada tanggal 8 Juni 2023 merekomendasikan kepada Plt Bupati Mimika untuk mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi pegawai, bukan setelah melakukan mutasi pegawai.

Kemudian, pada bagian selanjutnya dari surat BKN tersebut, diungkapkan bahwa rolling atau mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Mimika pada tanggal 4 September 2023 dan 5 Desember 2023, BKN melihat ada indikasi atau dugaan pelanggaran atas norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN. Untuk itu Bupati Mimika diminta untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran NSPK manajemen ASN dengan tenggat waktu hingga tanggal 22 Desember 2023.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut Pemkab Mimika, dalam hal ini Bupati Mimika, tidak memberikan klarifikasi, maka BKN akan melakukan tindakan administrasi sebagaimana tercantum dalam pasal 19 Perpres Nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Adapun pada pasal 19 dalam Perpres tersebut termaktub 6 jenis tindakan administratif. Namun jika mencermati Surat BKN tersebut yang menyebutkan indikasi pelanggaran terkait NSPK manajemen ASN, maka sesuai pasal 20 ayat 2 poin (d) dalam Perpres tersebut, tindakan administratif yang dimaksud adalah berupa pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian. Ini dapat menjadi malapetaka bagi pegawai-pegawai yang masuk dalam rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika.

Menanggapi surat BKN tersebut, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengklarifikasi terkait namanya yang turut disebutkan telah melakukan pelanggaran sistem merit ASN saat dirinya menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

Pria yang akrab disapa John Rettob ini mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pengangkatan dan pemberhentian kepada beberapa pegawai di masa kepemimpinannya sebagai Plt Bupati Mimika karena mengacu pada Surat Edaran Mendagri nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 tentang persetujuan Mendagri kepada Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, yang pada poin 4 disebutkan Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri. Nanti 7 hari setelah melakukan hal tersebut baru dilaporkan kepada Mendagri.

Di samping itu, Wabup John juga mengatakan, terkait tindakannya tersebut sudah pernah dilakukan gugatan ke PTUN oleh pegawai Pemkab Mimika yang mengalami pemberhentian dari jabatan, namun PTUN menolak gugatan tersebut.

KASN mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran itu memang tidak mengacu pada Surat Edaran Mendagri (yang menjadi dasar saya), tapi mereka berpatokan pada PP Nomor 49 tahun 2008 dan Perpres Nomor 116 Tahun 2022. Saat itu saya memang komplain juga KASN, tapi tidak dapat berlanjut karena saya sudah diperhadapkan dengan kasus hukum yang menimpah saya waktu itu, ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Wabup John kemudian menanggapi terkait resiko yang akan dialami para pegawai yang masuk dalam rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika, jika Bupati Mimika tidak melakukan klarifikasi hingga batas waktu yang diberikan BKN, dimana para pegawai tersebut akan diblokir data kepegawaiannya sehingga dapat berdampak pada terhentinya peningkatan karier pegawai dimaksud untuk ke depannya.

Kalau (dampak dari rolling jabatan ini) sampai terjadi kepada para pegawai tersebut, sangat disayangkan, pastinya mereka akan dirugikan. Tapi untuk hal ini, saya tidak bisa ngomong lebih karena saya bukan PPK. Jadi menurut saya, jika mencermati surat BKN tersebut, supaya tidak merugikan pegawai dan juga termasuk Pemkab Mimika, maka solusinya hanya satu yakni Bupati sebagai PPK harus membatalkan SK (rolling jabatan) tersebut, sehingga semua bisa aman, tutupnya.

Penulis/Editor: Jimmy