MK Kabulkan Sebagian Uji UU Pilkada, Bupati-Wakil Bupati OMTOB Berakhir September 2024
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob (Dok:salampapua.com)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian terkait permohonan pengujian atas Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, yang mana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 namun dilantik tahun 2019 memegang jabatan hingga tahun 2024 terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya Pilkada serentak tahun 2024.
Putusan dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang dihadiri 7 hakim MK lainnya pada sidang pleno MK, Kamis (21/12/2023), dimana secara utuh amar putusannya yang berisi 3 poin adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Diketahui, pengujian Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Pilkada ke MK ini dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Sapta, dan Walikota Tarakan Khairul.
Seperti diberitakan salampapua.com pada 21 November 2023 lalu, bahwa Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob juga menjadi salah satu pihak terkait dari sejumlah Pimpinan Daerah di Indonesia yang mengajukan gugatan terkait UU Pilkada tersebut ke MK.
Berpijak dari amar putusan MK tersebut, maka secara otomatis Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang dilantik pada tanggal 6 September 2019 lalu, nanti berakhir jabatannya bukan pada tanggal 31 Desember 2023, tapi tanggal 5 September 2024.
Penulis/Editor: Jimmy