Polres Mimika Terbitkan Maklumat Larangan Penggunaan Kembang Api Dan Petasan Pada 24-25 Desember

Polres Mimika Terbitkan Maklumat Larangan Penggunaan Kembang Api Dan Petasan Pada 24-25 Desember -Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra (Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra terbitkan maklumat terkait pengaturan penjualan dan larangan penggunaan  kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam maklumat itu dijelaskan bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, dijelaskan bahwa penggunaan bunga api atau kembang api oleh masyarakat dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi. Bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri dan dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan di jalan raya.

Kapolres mengatakan, 24 sampai 25 Desember 2023, khusus kepada para agen dan pengecer kembang api maupun petasan yang menimbulkan suara ledakan, dilarang untuk memperjualbelikannya. Hal ini  bertujuan untuk menjaga suasana ibadah natal yang damai dan nyaman.

Hari ini hingga tanggal 25 Desember  kami tidak mengizinkan ada yang menjual kembang api, tujuannya supaya tidak mengganggu  saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah, ujarnya saat ditemui saat pengamanan ibadah malam natal di  Katedral Tiga Raja, Minggu (24/12/2023).

Wartawan: Evita

Editor : Acik