SK Rolling Jabatan Bupati Mimika Bukan Dari Bidang Kepegawaian, Ananias Faot: Ini Salah Besar Dan Sangat Brutal
Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika yang turut dimutasi Bupati Mimika dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ananias Faot, bersama sejumlah ASN lainnya yang dinonjobkan, saat menggelar Jumpa Pers yang diselenggarakan di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu (6/12/2023) (salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merolling (mutasi) pejabat yang diselenggarakan pada Selasa (4/12/2023) lalu.
Hal ini diungkapkan para ASN tersebut saat melakukan Jumpa Pers yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu malam (5/12/2023).
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika yang turut dimutasi Bupati Mimika dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ananias Faot mengungkapkan bahwa untuk menjadi seorang pejabat ada tiga kualifikasi yang harus diperhatikan yakni pendidikan, kompetensi dan kinerja, sebagai faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan dilakukan mutasi oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ananias mengaku bahwa dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPSDM yang bertugas menyusun SK Bupati Mimika untuk semua pegawai justru tidak mengetahui terbitnya SK Bupati Mimika untuk rolling ratusan jabatan tersebut, namun yang terjadi SK tersebut sudah ada dan ditandatangani oleh Bupati Mimika.
Dalam proses 4 kali mutasi yang dilakukan Bupati Mimika, dirinya bahkan sempat dikonfirmasi oleh banyak pihak seperti KASN, bidang pengawasan dan pengendalian BKN, dan Ombudsman.
Secara administrasi mutasi-mutasi yang dilakukan oleh Bupati salah besar dan tidak sesuai aturan. Sesungguhnya saat pengangkatan Pj Sekda, kami dari kepegawaian hanya mempersiapkan SK Pj Sekda atas rekomendasi dari Gubernur Papua Tengah, namun dalam pelantikan ternyata muncul tiba-tiba 56 nama, bahkan ditambah lagi rolling yang kemarin itu sangat brutal. Jadi empat kali rolling yang dilakukan itu murni bukan tanggung jawab kami (Kepegawaian), ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang yang berlaku bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Bupati, tidak boleh melakukan mutasi apapun. Begitu pula 6 bulan setelah pelantikan Bupati tidak boleh melakukan pelantikan atau mutasi dalam bentuk apapun.
Pertanyaannya ada indikasi apa sehingga dilakukan mutasi di akhir tahun? Harus dicatat dengan baik, segala hal yang telah dilakukan, termasuk administrasi kepegawaian, Bupati tidak pernah melibatkan hal tersebut dengan saya, tegasnya.
Dia pun menambahkan bahwa hari ini, Rabu (6/12/2023), pihaknya telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kemenpan-RB, Mendagri, KASN, dan Ombudsman Papua terkait mutasi jabatan yang cacat hukum tersebut.
Saya sudah kirim data-datanya, saya telah mengingatkan oknum staf saya yang telah membacakan SK tersebut, apabila terjadi masalah maka kalian akan berhadapan dengan Pemerintah Pusat, tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, ASN yang dulunya menjabat sebagai Penanggungjawab Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dalam mutasi jabatan tersebut dinonjobkan, Ida Maniagasi mengatakan, persoalan rolling memang merupakan hal biasa namun menurutnya Bupati Mimika harus melihat posisi yang diberikan harus diisi oleh pejabat yang bisa menjalankan Tupoksinya dengan baik.
Ini yang salah karena membunuh karakter kami ASN yang telah mengerti dalam Tupoksi sebelumnya. Jangan asal kasih jabatan ke orang padahal orang itu tidak mengerti Tupoksinya, ujarnya.
Sementara itu, Bertha Beanal yang merupakan ASN asli Amungme mengatakan bahwa dirinya memiliki golongan yang sudah cukup tinggi namun karena dirinya dituduh mengikuti dan memberi dukungan politik untuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, akhirnya dirinya dinonjobkan.
Kenapa di saya punya tanah sendiri saya tidak bisa memimpin, maksudnya apa? Saya main politik dimana? Saya juga mengerti ASN tidak mungkin main politik, ujarnya.
Begitu juga dengan ASN yang lainnya seperti mantan Kepala Distrik Hoya, Manase J Omaleng yang sekarang dinonjobkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh Bupati Omaleng.
Tindakan (Bupati) tersebut sangat tidak masuk akal, Saya yang selalu menghadapi masyarakat Hoya, ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy