SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Kesehatan masih melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, terkait ketersediaan obat malaria di klinik-klinik swasta. Hal ini diungkapkan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura Deny Jermy Eka Putra Mase, SKM MM usai membawakan materi pada sosialisasi di Hotel Horison Diana, Selasa (27/8/2024).

“Sementara memang kami bersama Dinkes Mimika masih lakukan pembahasan, tapi intinya untuk obat malaria ini sebenarnya kan masuk dalam obat program nasional, dimana obat sudah diakomodir oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil koordinasi tersebut belum mendapatkan hasil, namun pada koordinasi tersebut Kementrian Kesehatan tegaskan bahwa, kalau pada fasilitas kesehatan swasta tidak memiliki obat program pemerintah, maka boleh mengambil obat ke Puskesmas.

“Karena memang obat malaria merupakan produk pemerintah, maka boleh Faskes swasta melakukan koordinasi bersama puskesmas. Namun kita memang perlu adanya kebijakan, sehingga kita mengupayakan supaya ada pemerataan, dan di klinik swasta juga ada tersedia obat malaria,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hampir semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali upaya bunuh diri, operasi plastik, ketergantungan alkohol, dan sengaja mencelakakan diri. Dan BPJS akan bayar sesuai dengan diagnosa yang diberikan oleh dokter, sebab yang punya kewenangan itu adalah dokter.

“Jadi kita bayar itu sesuai diagnosa dokter, jangan masyarakat mengintervensi dokter. Kalau dokter nyatakan sakit telinga, maka bisa berobat THT, jangan masyarakat paksa dokter,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengklaiman atau pembayaran BPJS itu ada dua sistem yaitu sistem kapitasi dan non kapitasi. Dimana kapitasi itu, sistem pembayaran yang digunakan untuk perawatan rawat jalan. BPJS Kesehatan membayar dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP.

Pembayaran kapitasi didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dikali dengan besaran kapitasi per jiwa. Tarif kapitasi untuk klinik pada tahun 2023 adalah Rp 9.000,00–Rp16.000,00 per peserta per bulan. Standar tarif kapitasi mencakup pelayanan seperti administrasi, promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, kesehatan gigi non spesialistik, obat, dan bahan medis habis.

“Untuk Non kapitasi, sistem pembayaran yang digunakan untuk pelayanan rawat inap dan pelayanan lain. BPJS Kesehatan membayar dana non kapitasi kepada FKTP berdasarkan pengajuan klaim dari puskesmas. Pembayaran dana non kapitasi didasarkan pada jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP. Dana non kapitasi dapat digunakan untuk pelayanan penunjang prolanis, pelayanan skrining kesehatan, jasa kebidanan, neonatal dan KB, dan ambulance,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi