SALAM PAPUA (TIMIKA) - Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) yang merupakan pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI), mensosialisasikan hak dan kewajiban bagi calon mahasiswa peserta program beasiswa YPMAK tahun 2024. Sosialisasi ini bukan hanya dihadiri oleh mahasiswa peserta beasiswa YPMAK, namun para orang tua atau wali mahasiswa, yang dilaksanakan di MPCC, Senin (19/8/2024).

Kepala Divisi Program Sosial Ekonomi YPMAK, Billy Korwa mengatakan, pertemuan atau sosialisasi dilakukan dengan mengundang peserta dan juga orang tua/wali, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa dalam proses pemberian besasiswa bagi anak-anak mereka, memiliki aturan yaitu hak dan kewajiban yang harus diikuti dan ditaati.

“Hari ini kita mengumpulkan orang tua bersama-sama dengan peserta beasiswa, kenapa?, agar orang tua juga memahami apa tujuan dari pemberian beasiswa ini. Jadi mereka harus paham ada hak dan kewajiban yang harus ditaati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam program beasiswa ini, bukan hanya hak yang dituntut oleh calon mahasiswa namun juga ada kewajiban yang harus dipenuhi. Dimana program beasiswa memiliki tujuan yang jelas, yaitu ingin meningkatkan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal, yang dapat berkompetisi di dunia kerja.

“Karena YPMAK memiliki tujuan besar yaitu bagaimana ketika mereka selesai pendidikan di jenjang perguruan tinggi ini mereka bisa diserap di dunia kerja. Jadi jelas, kewajiban mereka harus sesuai aturan yang diberikan, sehingga lulusan yang kita hasilkan dari program ini benar-benar memberikan dampak yang luas bagi daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pendidikan YPMAK, Feri Uamang menjelaskan, sekitar 300 lebih peserta beasiswa yang dikumpulkan bersama orangtua dan wali masing-masing peserta. Beasiswa ini merupakan beasiswa dari jenjang SMA ke jenjang Perguruan Tinggi.

“Saya belum bisa pastikan berapa jumlahnya yang jelas 300 lebih, yang lebihnya ini masih mengikuti tes MCU. Jadi hasilnya kita juga masih menunggu. Ini peserta beasiswa dari SMA ke perguruan tinggi, jadi ini calon mahasiswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 300 lebih peserta beasiswa ini siap mengisi kontrak untuk menjadi mahasiswa di beberapa perguruan tinggi yaitu, Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Universitas Papua di Manokwari, Universitas Katolik De La Salle, Manado, Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Negeri Malang, Unika Semarang, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Saint Carolus Jakarta.

“Dan ada 140 anak yang akan kita tempatkan sebagai peserta beasiswa umum di bawah Yayasan Binterbusih Semarang. Dimana 140 anak ini akan disebar atau ditanggung oleh yayasan untuk bersekolah di perguruan tinggi di beberapa wilayah yang bermitra dengan Yayasan Binterbusih,” jelasnya.

Untuk hak yang akan diterima peserta beasiswa yaitu, selama berstudi, semua pembiayaan yang berhubungan dengan akademik, termasuk biaya wajib di luar dari kegiatan akademi akan disiapkan oleh YPMAK.

Selain itu, biaya hidup termaksud uang saku yang akan diterima tiap bulan, dan nilai yang diterima akan bervariasi. Dimana seperti beasiswa umum akan diberikan langsung oleh yayasan, untuk universitas yang memiliki asrama maka mitra yang akan mengatur uang saku peserta beasiswa.

“Saya tidak bisa menjelaskan berapa yang akan mereka dapatkan karena memang mereka menerima bervariasi. Yang jelas mereka setiap bulan ada uang sakunya, kalau yang tidak memiliki asrama maka YPMAK akan siapkan kontrakkan yang akan menjadi asrama bagi anak-anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk kewajiban yang diharuskan yaitu jangka waktu studi yang diberikan paling lambat 5 tahun. Dalam artian setiap universitas memiliki jumlah SKS 144 maka jelas YPMAK akan lakukan monitoring semua perkembangan melalui jumlah SKS yang telah dicapai.

“Kita tekankan, 5 tahun itu paling lambat, yang kita harapkan mereka bisa selesai dalam waktu 3,5 tahun atau 4 tahun. Dengan capaian minimal IPK 2,5, kalau sampai 5 tahun tidak selesai dengan tegas kita berhentikan,” pungkas Feri.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi