SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perikanan Mimika, Antonius Welerubun mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyita 8 ton ikan ilegal. Hal ini dilakukan karena ikan tersebut tidak dilaporkan melewati tempat pelelangan ikan.

“Minggu lalu kita sita 8 ton ikan, karena ikan ini ilegal, di mana ikan dinaikkan tanpa melewati pelelangan,” ujar Anton saat ditemui Salampapua.com, Kamis (15/8/2024).

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakakub telah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020, yakni setiap pelaku usaha yang menangkap hasil laut di Daerah Mimika, hendaknya dilaporkan dan dilelang melewati tempat pelelangan ikan di Poumako. Dan Perda telah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Jadi setiap hasil laut baik itu perorangan, ataupun itu pelaku usaha kecil maupun besar diharuskan melewati tempat pelelangan ikan. Perda ini juga sudah kita sosialisasi dalam rapat koordinasi kepada pengusaha ikan dan masyarakat secara terus menerus tetapi tidak diindahkan," jelasnya.

Menurutnya, kebiasaan mengambil hasil laut dan tidak dilaporkan ke Pemkab membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor perikanan menjadi menurun. Sejauh ini, Dinas Perikanan telah melakukan pengawasan di daerah cold storage yang ada di kota, serta memeriksa surat asal ikan dan surat karantina, sehingga kebocoran di pelelangan dapat diantisipasi.

"Kalau memang tidak ada surat yang lengkap berarti akan kami sita. Jadi, sungai kita ini panjang, susah memang kalau hanya kita awasi di Poumako. Makanya selain awasi di bawah kita juga awasi di cold storage. Dan tidak bisa dipungkiri ada permainan oknum-oknum di sini," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk hasil sitaan yaitu 8 ton ikan telah masuk ke PAD Mimika. Maka ia menghimbau kepada semua pelaku usaha yang menangkap hasil laut di Daerah Mimika, sebaiknya melewati pelelangan dan ikuti prosedur yang ada.

“Untuk hasil 8 ton ikan yang kita sita sudah masuk ke PAD. Jadi saya harap pelaku usaha ini bisa mengikuti aturan yang diberikan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi,” harapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi