SALAM PAPUA (TIMIKA) - Johannes Rettob atau akrab disapa John Rettob di masa akhir jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika mengungkapkan bahwa saat menjabat sejak 20 Mei 2024, dirinya telah memperbaiki birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang sebelumnya dianggap kurang tertata dengan baik.

“Tiga bulan saya menjabat (sebagai Plt Bupati), saya perbaiki birokrasi Pemerintahan. Semua orang tahu bahwa birokrasi kita hancur, birokrasi kita amburadur, dimana kita melanggar peraturan pemerintah dan Undang-Undang ASN,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kediamannya, di Jalan Hasanuddin Timika, Minggu (8/9/2024).

John mengungkapkan, dirinya telah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk permohonan pertimbangan teknis (Pertek) terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkup Pemkab Mimika.

Dalam surat tersebut, BKN menyetujui Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Pengukuhan, Pemberhentian, dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Puskesmas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemkab Mimika, setelah dilakukan verifikasi dokumen dan kesesuaian persyaratan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penelusuran data profil PNS dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), serta pengecekan data terkait integritas dan moralitas.

“Dari 434 PNS yang diusulkan, nantinya 356 PNS dapat dipertimbangkan atau akan dilantik kembali sesuai pangkatnya, 73 PNS dapat dipertimbangkan dengan catatan, dan 5 PNS tidak dapat dipertimbangkan,” jelasnya.

Surat tersebut nantinya akan dijalankan oleh Pj Bupati Mimika yang saat ini telah menjabat, dimana batas waktu surat tersebut di tanggal 8 Oktober 2024. Apabila hal tersebut sudah dijalankan, maka birokrasi Pemkab Mimika akan berjalan dengan baik.

“Hal ini akan dilanjutkan Pj Bupati Mimika,” ungkapnya.

Selanjutnya kata John, dirinya juga telah memperjuangkan SK PPPK bagi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), dimana untuk 1.100 Nakes SK-nya sudah keluar dan akan segera dibagikan, sedangkan untuk Guru dirinya telah memerintahkan Sekda Mimika untuk segera menentapkan SK masing-masing sesuai posisi kerjanya.

Sementara itu, terkait defisit anggaran yang dialami Pemkab Mimika, dimana yang ditetapkan Rp 7,5 Triliun namun yang berhasil didapatkan Pemkab adalah Rp 6,6 Triliun. Menjawab kekurangan tersebut, Pemkab Mimika telah berusaha untuk mengurangi kegiatan.

“Kita sudah mengurangi beberapa kegiatan, salah satunya pembangunan Gereja Mile 32 yang membutuhkan anggaran Rp 100 Miliar telah kita kurangi, namun itu juga tidak dapat menutupi kekurangan, sehingga Pemkab berharap di akhir tahun 2024 ada anggaran yang masuk,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selama tiga bulan menjabat, ia juga telah memperjuangkan 1.000 sertifikat tanah yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Karena jabatan saya berakhir, maka saya tidak bisa secara langsung memberikan sertifikat tersebut kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy