SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menyebutkan, bahwa pengungkapan tiga kasus dengan lima orang tersangka pada Agustus 2024, menambah daftar dan membuktikan kian maraknya peredaran narkoba, khusunya sabu di Timika.

Hal ini menurut AKP Andi, menjadi tantangan bagi pihaknya untuk gencar melakukan pengungkapan dan proses hukum bagi para pelaku.

"Selama Agustus saja ada tiga pengungkapan. Ini jadi tantangan kami di Satresnarkoba untuk terus mengungkap dan mengambil tindakan serta proses hukum bagia para pelaku. Karena memang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata AKP Andi, Kamis (5/9/2024).

Disampaikan, salah satu tersangka berinisial RM alias Dimas yang ditangkap pada 30 Agustus 2024 di Jalan Serui Mekar memiliki barang bukti sabu sebanyak 90 gram lebih. Dimas mengaku dikendalikan oleh tahanan di Lapas Timika berinisial M.

"Yang ditangkap terakhir itu dikendalikan oleh M yang merupakan tahanan dari dalam Lapas. Kami sudah minta keterangan dan tahanan M mengakui perbuatannya," ujarnya.

Terhitung sejak Januari hingga akhir Agustus 2024 tercatat sebanyak 25 kasus narkoba dengan jumlah tersangka lebih dari laporannya. Proses hukuman dari 25 kasus itu ada lima kasus yang telah masuk tahap 2 (dilimpahkan ke Kejari). Sedangkan yang lainnya sementara dalam proses melengkapi berkas untuk kemudian masuk ke tahap 2.

AKP Andi juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di setiap tempat hiburan malam (THM), akan tetapi tidak kemungkinan ke depannya akan dilakukan razia di THM.

"Selama ini yang ditangkap bukan dari THM, tapi ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan ke THM," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi