SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon), menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Kantor KPU, Minggu (22/9/2024).

Ke-3 Paslon yang maju dalam Pilkada yakni Alexander Omaleng Calon Bupati Mimika dan Wakilnya Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau Calon Bupati Mimika dengan Wakilnya Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Calon Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakilnya Emanuel Kemong (Joel).

Hadir dalam Pleno penetapan Paslon Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Ketua Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy ,  dan Ketua Divisi SDM, Delince Somou hadir pula Komisioner dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika.

Dete Abugau mengatakan, sebelum dilakukannya penetapan Paslon, KPU Mimika  telah melakukan penelitian ataupun verifikasi syarat admitrasi, dengan mendatangi lembaga dan instansi, yang mengeluarkan dokumen- dokumen administrasi dari ketiga Paslon.

“Maka setelah hasil penelitian, tiga Paslon ini dinyatakan telah memenuhi syarat admitrasi, sehingga bisa lanjut ke tahapan berikutnya. Dan selama tahapan penelitian administrasi KPU Mimika selalu didampingi Bawaslu,”ujarnya.

Hironimus menjelaskan, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di halaman Kantor KPU Mimika.

“Besok kita lanjutkan dengan pengundian nomor urut, setelah itu KPU akan menggelar Deklarasi Damai bersama dengan ketiga pasangan calon dan stakeholder terkait, untuk menyamakan persepsi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Mimika akan mengundang semua Paslon untuk membicrakan dan menyepakati terkait kampanye.

“Untuk kampanye kita akan mengundang semua Paslon, untuk membicarakan tahapan kampanye. Jadi kita akan tetapkan sama-sama terkait penempatan baliho-baliho, penetapan jadwal kampanye dan lainnya. Yang jelas untuk sekolah, rumah ibadah tidak boleh dipasangi spanduk Paslon,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi