SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar narkoba jenis ganja, dan barang bukti (Berkas Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

"Berkas tahap II sudah diserahkan kemarin ke Kejari. Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan LP tanggal 3 Mei 2024," tutur Kasatresnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Rabu (4/9/2024).

Menurut Hempy, tersangka pengedar ganja berinisial WSW alias Willy ditangkap 3 Mei 2024 di Jalan C Heatubun, tepatnya di lorong masuk kantor Kelurahan Kwamki Baru. Sebelumnya sekira pukul 21.30 WIT, 2 Mei 2024 Satresnarkoba menerima laporan warga di Jalan Garuda, bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba, sehingga langsung dilakukan pengintaian. Akan tetapi Willy yang saat itu mengetahui keberadaan polisi, langsung melarikan diri menggunakan mobil ke arah Irigasi, tepatnya di pohon jomblo.

Meski demikian, polisi tetap menggeledah rumahnya, sehingga ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 2 buah tas belanja warna merah dan hijau sebagai tempat penyimpanan ganja.

"Dari barang bukti itulah pada tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 06.30 WIT, polisi lakukan penangkapan," ujar Ipda Hempy.

 Saat ditangkap dan digeledah, tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti narkotika berupa 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan ganja, 1 paket plastik sedang warna hitam dan warna merah berisi ganja, 1 HP, 4 bungkus bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tas samping warna hitam tempat penyimpan ganja, uang tunai Rp 4.050.000, 1 buah jaket warna biru, dan 1 unit motor Honda CRF warna merah putih.

Tim dan pelaku melanjutkan penggeledahan di rumah lain milik pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Hiangaitji dan menemukan barang bukti laung berupa 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan ganja dan 22 paket plastik bening besar di simpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian.

"Mobil pelaku yang digunakan saat melarikan diri ikut diamankan. Sudah pasti pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Disampaikan juga, bahwa tersangka dan barang bukti diterima Jakasa Penuntut Umum Kejari, Nazdir Arwijaya.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi