SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), atas kasus penggelapan dana perusahaan MR DIY ke Kejaksaan Neger (Kejari) Mimika, Rabu (9/10/2024).

Tersangka dalam kasus ini berinisial ADS alias Putra yang menjabat sebagai Asisten Supervisor pada perusahaan MR DIY, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

"Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan hari ini, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari yang menyatakan bahwasanya berkas perkara  dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 07 Oktober 2024," ungkap Kapolsek Miru, AKP Jai Limbong.

AKP J Limbong menyampaikan,  bahwa kasus penggelapan dengan pemberatan ini terkuak  pada 8 Agustus 2024 yang dilakukan oleh tersangka ADS alias Putra. Dalam profesinya, ADS alias Putra mengumpulkan semua uang hasil penjualan, yang diterima dari sales penjualan selanjutnya untuk disetorkan ke rekening toko. Namun, uang setoran yang diterimanya itu dengan sejumlah Rp 66.000.000 lebih dari kasir tidak langsung ditransfer ke rekening perusahaan, tetapi disetor ke rekening pribadinya.

“Tersangka ADS alias Putra gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,  judi online, tapi ADS alias Putra juga sempat mengaku bahwa uang itu dipakai  untuk membayar koperasi," jelas Limbong.

ADS alias Putra dilaporkan oleh Supervisor MR DIY, Rendy Bayu Pratomo  ke SPKT Polsek Miru  dengan laporan Polisi resmi nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES.MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 9 Agustus 2024.

"Barang bukti yang diserahkan ke Kejari berupa 1 Unit HP merk VIVO Tipe V3 milik tersangka dan 2 lembar rekening koran Bank BRI," jelasnya.

Atas perbuatannya, ADS alias Putra ini dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. 

"Kasus yang menjerat tersangka ADS ini ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi