SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan bahwa pengawas Pemilihan Distrik (Pandis) Wania mengajukan 6 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

6 TPS tersebut yakni TPS 01 Kampung Kadun Jaya, TPS 01 Nawaripi, TPS 05 Inauga, TPS 11 Inauga, TPS 16 Inauga dan TPS 18 Inauga.

“Untuk kasus PSU ini Pandis sudah menyampaikan rekomendasi maka tugas KPU adalah mendalami atau melakukan kajian atas rekomendasi tersebut,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (2/12/2024).

Atas kasus 6 TPS rekomendasi PSU, Hironimus menjelaskan, ia telah meminta klarifikasi kepada ketua KPPS dari enam TPS dan keterangan langsung dari Pandis Wania selaku rekomendasi PSU. Hal ini ia lakukan untuk keperluan kajian.

“Setelah nanti saya lakukan kajian, barulah saya bagikan kajian saya kepada komisioner lainnya, barulah kita bisa lakukan pleno, hasil dari pleno ini, yang akan menjadi patokan  apakah dilakukan PSU atau tidak,” jelasnya.

Hyero mengungkapkan, keenam TPS tersebut direkomendasikan PSU dikarenakan pada hari pencoblosan dilakukan tanpa adanya daftar hadir dari pemilih.

Sedangakan ada dua TPS yakni TPS 01 Kampung Kadun Jaya dan TPS 18 Kelurahan Inauga, terjadi pencoblosan lebih dari satu kali oleh KPPS dan juga Saksi, dikarenakan adanya sisa surat suara.

“Nah 2 TPS ini yang berpotensi besar PSU, karena satu orang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali pada sisa surat suara, kalau hanya daftar hadir tidak masalah karena tetap masyarakat mencoblos, namun nanti keputusannya kita lakukan pleno,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sesuai aturan PSU dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan.

“Paling lambat PSU dilakukan 10 hari setelah pencoblosan, jadi kita tunggu saja hasil pleno,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy