SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan bahwa
pengawas Pemilihan Distrik (Pandis) Wania mengajukan 6 tempat pemungutan suara
(TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
6 TPS tersebut yakni TPS 01 Kampung Kadun Jaya, TPS 01
Nawaripi, TPS 05 Inauga, TPS 11 Inauga, TPS 16 Inauga dan TPS 18 Inauga.
“Untuk kasus PSU ini Pandis sudah menyampaikan rekomendasi
maka tugas KPU adalah mendalami atau melakukan kajian atas rekomendasi
tersebut,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (2/12/2024).
Atas kasus 6 TPS rekomendasi PSU, Hironimus menjelaskan, ia
telah meminta klarifikasi kepada ketua KPPS dari enam TPS dan keterangan
langsung dari Pandis Wania selaku rekomendasi PSU. Hal ini ia lakukan untuk
keperluan kajian.
“Setelah nanti saya lakukan kajian, barulah saya bagikan
kajian saya kepada komisioner lainnya, barulah kita bisa lakukan pleno, hasil
dari pleno ini, yang akan menjadi patokan
apakah dilakukan PSU atau tidak,” jelasnya.
Hyero mengungkapkan, keenam TPS tersebut direkomendasikan
PSU dikarenakan pada hari pencoblosan dilakukan tanpa adanya daftar hadir dari
pemilih.
Sedangakan ada dua TPS yakni TPS 01 Kampung Kadun Jaya dan
TPS 18 Kelurahan Inauga, terjadi pencoblosan lebih dari satu kali oleh KPPS dan
juga Saksi, dikarenakan adanya sisa surat suara.
“Nah 2 TPS ini yang berpotensi besar PSU, karena satu orang
melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali pada sisa surat suara, kalau hanya
daftar hadir tidak masalah karena tetap masyarakat mencoblos, namun nanti
keputusannya kita lakukan pleno,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai aturan PSU dapat dilakukan paling
lambat 10 hari setelah pencoblosan.
“Paling lambat PSU dilakukan 10 hari setelah pencoblosan,
jadi kita tunggu saja hasil pleno,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

