SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat terjadinya inflasi year-on-year (y-on-y) di Timika sebesar 4,79 persen pada Maret 2025, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,66.
Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura, menjelaskan bahwa inflasi y-on-y tersebut disebabkan oleh kenaikan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran. Kenaikan tertinggi tercatat pada: Kelompok makanan, minuman, dan tembakau: 7,48 persen, Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga: 1,55 persen, Kelompok kesehatan: 6,90 persen, Kelompok transportasi: 2,08 persen, Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan: 1,45 persen, Kelompok pendidikan: 1,09 persen, Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran: 6,24 persen dan Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya: 12,62 persen
“Sementara itu, beberapa kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki turun 0,98 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga turun 0,89 persen, serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya turun 0,87 persen,” ujar Ouceu pada Rabu (9/4/2025)
Selain inflasi tahunan, BPS juga mencatat inflasi month-to-month (m-to-m) di Timika pada Maret 2025 sebesar 2,67 persen, serta inflasi year-to-date (y-to-d) sebesar 1,02 persen.
“Berdasarkan hasil pemantauan, terjadi peningkatan IHK dari 106,56 pada Maret 2024 menjadi 110,53 pada Maret 2025,” jelasnya.
Menanggapi kondisi ini, Ouceu menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Mimika lebih waspada terhadap kenaikan harga komoditas yang tidak diproduksi secara lokal atau jumlah produksinya sangat terbatas.
“Sebagai langkah antisipatif, kami menyarankan agar Pemkab Mimika rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar, supaya bisa mengontrol potensi lonjakan harga yang tidak wajar,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi