SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akan mulai memberlakukan sistem e-Ijazah atau ijazah elektronik pada tahun ajaran 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SMP, SMA/SMK Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting, saat ditemui Rabu (16/4/2025).
“Mulai tahun ajaran 2025, semua peserta didik yang lulus dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima ijazah dalam bentuk digital, bukan lagi manual,” jelas Manto.
Ia menjelaskan, penerapan e-Ijazah bertujuan mendukung digitalisasi dokumen pendidikan, sekaligus menjamin keamanan dan keabsahan dokumen serta meminimalisir potensi pemalsuan ijazah.
Penerapan e-Ijazah ini juga berlaku untuk peserta didik jalur pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C.
“Yang paling penting dalam e-Ijazah adalah kevalidan data. Mulai dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga data kependudukan, seperti nama dan tempat tanggal lahir, harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil,” tegasnya.
Manto menyebutkan bahwa setelah sekolah menetapkan kelulusan dan nilai ujian memenuhi standar minimal, maka akan diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT ini akan disandingkan dengan data kependudukan sebelum proses penerbitan ijazah digital dilakukan.
“Kalau data pada Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah sesuai dengan data kependudukan, barulah Dinas Pendidikan akan mengirimkan data ke Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud (Pusdakin) untuk mendapatkan nomor ijazah,” tambahnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih banyak persoalan terkait NISN yang perlu dibenahi.
“Sering terjadi pendobelan NISN, satu siswa bisa memiliki dua NISN yang berasal dari satu sekolah. Jika tidak disinkronkan, DNT tidak akan bisa diterbitkan, dan otomatis siswa tidak akan mendapat nomor seri ijazah,” pungkas Manto.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi