SALAM PAPUA (TIMIKA)— Warga pemilik hak ulayat atas lahan yang menjadi lokasi eks Kantor Bupati Mimika melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, pada Rabu (28/5/2025), sebagai bentuk protes atas belum adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah mereka seluas 106 hektare.

Akibat aksi ini, arus lalu lintas dari Timika menuju Pelabuhan Poumako dan sebaliknya sempat lumpuh total selama beberapa jam. Warga memblokir jalan dengan kayu dan spanduk besar berisi delapan poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Beberapa poin penting dalam tuntutan mereka antara lain: Pertama: Pemerintah diminta segera menyelesaikan ganti rugi atas tanah ulayat seluas 106 hektare yang selama ini digunakan tanpa kompensasi. Kedua, warga merasa diabaikan selama bertahun-tahun meskipun telah menyampaikan aspirasi secara resmi. Ketiga, tindakan pemerintah dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat adat. Keempat, warga menuntut keadilan dan perlakuan yang manusiawi sebagai bagian dari rakyat Indonesia.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena, menyatakan bahwa pemalangan sudah berhasil dibuka setelah dilakukan negosiasi damai antara aparat dan masyarakat.

“Pagi tadi sempat dipalang oleh masyarakat, namun kini sudah dibuka. Arus lalu lintas kembali normal setelah kami lakukan pendekatan dan mediasi,” jelas Ipda Alex.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, telah bertemu langsung dengan perwakilan warga dan memastikan bahwa persoalan ini akan segera dibahas lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan antara Pemkab Mimika, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya guna membahas solusi atas persoalan tanah ini,” ujar Willem.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik agraria, khususnya yang menyangkut hak ulayat masyarakat adat, harus mendapat perhatian serius dan diselesaikan secara adil dan transparan oleh pemerintah.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi