SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi
menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Mimika, berinisial AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8
meter di Distrik Agimuga pada tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang
digelar di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, dan dipimpin oleh Plh.
Kepala Kejari Mimika, Royal Sihotang, serta Kepala Seksi Pidana Khusus, Arthur
Fritz Gerald.
AP menjadi tersangka kedua setelah MP, yang lebih dahulu
ditetapkan pada 27 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada
Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/R.1.19/Fd.2/06/2025, penyidik telah
memeriksa 12 orang saksi, seorang ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai
barang bukti.
“Tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan
dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga AP ditetapkan sebagai tersangka,”
ujar Arthur.
AP diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek
pembangunan yang dikerjakan oleh CV. KA dengan nilai kontrak sebesar
Rp3.144.996.000 dari sumber dana APBD 2023. Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Perbuatan AP bersama MP mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp771.800.064, berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh
penyidik.
Tindakan ini melanggar ketentuan dalam: Perpres No. 16 Tahun
2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PP
No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan hukum
lainnya.
Sementara itu AP dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal
18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Saat
ini, AP ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung mulai
2 Juni hingga 21 Juni 2025.
Kejari Mimika menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya
difokuskan pada aspek pemidanaan, tetapi juga untuk memulihkan kerugian
keuangan negara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Jayapura.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi