SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, berinisial AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, dan dipimpin oleh Plh. Kepala Kejari Mimika, Royal Sihotang, serta Kepala Seksi Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald.

AP menjadi tersangka kedua setelah MP, yang lebih dahulu ditetapkan pada 27 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/R.1.19/Fd.2/06/2025, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, seorang ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga AP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arthur.

AP diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan yang dikerjakan oleh CV. KA dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dari sumber dana APBD 2023. Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Perbuatan AP bersama MP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064, berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh penyidik.

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam: Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan hukum lainnya.

Sementara itu AP dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Saat ini, AP ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025.

Kejari Mimika menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya difokuskan pada aspek pemidanaan, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi