SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu orang pejabat eselon III di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika harus menerima sanksi administratif
berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena belum memenuhi
kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui sistem e-LHKPN milik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Inspektorat
Kabupaten Mimika, Primus Lesomar, pada Senin (2/6/2025). Ia menyebut bahwa
tindakan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah kepada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.
“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan.
Itu arahan langsung dari Sekda,” tegas Primus.
Menurut Primus, dari total 217 pejabat di lingkup Pemkab
Mimika yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, 216 di antaranya telah
menyampaikan laporan mereka melalui aplikasi e-LHKPN milik KPK RI. Hanya satu
orang pejabat yang belum membuat laporan hingga saat ini, meskipun telah
dilakukan pendekatan dan koordinasi berulang kali.
“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan pejabat
yang bersangkutan, tapi sampai hari ini belum juga membuat laporannya,”
ujarnya.
Penahanan TPP ini, lanjut Primus, merupakan bentuk penegakan
disiplin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa
dana TPP tetap ada, namun tidak akan dicairkan sampai pejabat tersebut
melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
“Uang TPP itu ada, tapi tidak boleh dicairkan sebelum
pejabat terkait melaporkan LHKPN-nya,” kata Primus menutup.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi