Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito saat menyampaikan penanganan kasus penganiayaan terhadap Ketua Partai Garuda pada 09 Juni 2026 lalu di Jayapura (Dokumen Humas Polda Papua)
SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional, transparan, dan akuntabel laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura berinsial Usman, yang diduga melibatkan dua oknum anggota polisi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 9 Juni 2026 di kawasan Ardipura, Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengatakan pihaknya telah merespons informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas fungsi guna mempercepat proses penanganan dan pendalaman kasus.
“Polda Papua berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin,” tegas Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/6/2026).
Sebagai bentuk keseriusan institusi, Polda Papua telah berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dua anggota yang dilaporkan dalam kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Papua. Langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Selain proses hukum yang berjalan, pengawasan internal melalui Bidpropam juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Cahyo, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, serta alat bukti yang diperlukan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik profesi Polri. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik.
Melalui koordinasi lintas satuan kerja dan pengawasan internal yang ketat, Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, serta berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Papua.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi