Jasad Bayi Di Tumpukan Sampah DLH Divisum, Pemakaman Tunggu Hasil Penyelidikan Polres Mimika

Jasad Bayi Di Tumpukan Sampah DLH Divisum, Pemakaman Tunggu Hasil Penyelidikan Polres Mimika Jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik bening yang ditemukan petugas pengangkut sampah di pangkalan sampah eks kantor DLH Mimika di Jalan Cenderawasih Timika, Kamis (11/6/2026) lalu (Dokumen Warga)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – RSUD Mimika melakukan visum terhadap jasad bayi yang ditemukan di tumpukan sampah di pangkalan sampah eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, pada 11 Juni 2026 sore.

Humas RSUD Mimika, Luky Mahakena, mengatakan bayi perempuan tersebut saat ini masih berstatus Mr. X dan disimpan di ruang jenazah RSUD Mimika sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Sesuai permintaan penyidik Polres Mimika, hari ini kami lakukan tindakan visum,” ujar Luky saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, pihak RSUD Mimika terus berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Mimika untuk memastikan perkembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan ditemukannya pelaku yang membuang bayi tersebut.

Menurut Luky, pemakaman jenazah bayi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan keputusan dari pihak kepolisian. Meski aturan rumah sakit menetapkan batas penyimpanan jenazah selama tiga hari, dalam kasus ini diberikan toleransi hingga sekitar satu minggu karena masih dalam proses hukum.

“Jika sudah melewati masa penyimpanan, kami akan berkoordinasi kembali dengan penyidik untuk penyerahan jenazah melalui berita acara kepolisian agar dapat dimakamkan secara negara bersama Dinas Sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Papua Tengah untuk mendukung proses scientific crime investigation.

“Kita masih dalami dan selidiki. Kita harus menunggu hasil tes DNA. Semoga kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi