SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Satgas Kepolisian Operasi (Ops) Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YYS alias OS alias K (33) di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan tersangka berinisial SP.
Pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang telah dilakukan sejak Maret 2026. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026 dan penetapan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya mengatakan YYS merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman selama tujuh tahun dan baru bebas pada awal 2026.
"YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Penangkapan YYS merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus terhadap 13 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 hingga saat ini.
Adapun 13 tersangka tersebut beserta perannya, yakni: SP, sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB dan YP, sebagai penyumbang dana/pembeli;, MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG, sebagai perantara senjata dan amunisi;, HM, sebagai penjual amunisi dan magazen;, AKW, sebagai penyedia amunisi; NH, sebagai penyumbang dana; dan HLT, sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut diduga terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
"Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi