SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekitar 300 massa yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Gedung DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (30/9/2026).

Massa yang dikoordinir Ketua KNPB Wilayah Mimika, Yanto Awerkion, datang dari sejumlah titik kumpul dengan melakukan long march menuju Gedung DPRK Mimika. Massa membawa sejumlah atribut KNPB dan menyampaikan berbagai tuntutan terkait situasi politik, keamanan, dan hak masyarakat Papua.

Pantauan Salampapua.com, massa tiba di halaman Gedung DPRK Mimika sekitar pukul 13.11 WIT. Aksi diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan orasi yang menyoroti sejumlah persoalan kemanusiaan di Tanah Papua.

Dalam aksinya, massa antara lain menuntut pemerintah menghentikan penambahan atau penyaluran personel militer ke Tanah Papua serta menyampaikan tuntutan terkait Perjanjian Roma dan New York, konflik Papua, hak penentuan nasib sendiri, dan isu pengungsian.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akas, menyampaikan terima kasih atas kedatangan massa. Ia mengatakan aspirasi yang disampaikan akan diterima dan dibahas sesuai mekanisme kelembagaan dan kewenangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat hal yang perlu diteruskan ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

"Aspirasi ini kami terima dan dibahas sesuai mekanisme kelembagaan yang berwenang. Terima kasih," ujar Asri.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan KNPB dalam aksi tersebut, antara lain:

Meminta Amerika Serikat dan pihak yang disebut KNPB sebagai penandatangan atau pihak terkait Perjanjian Roma bertanggung jawab atas apa yang disebut sebagai penderitaan rakyat Papua selama 64 tahun akibat perjanjian tersebut.

KNPB menyatakan Perjanjian New York dan Roma menjadi dasar operasi militer Indonesia di Papua sejak 1961 hingga saat ini. KNPB meminta persoalan tersebut ditinjau melalui mekanisme hukum nasional dan internasional.

KNPB meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menurut mereka terjadi sejak 1961 hingga saat ini serta membuka ruang penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional.

KNPB menilai operasi militer di Papua tidak memiliki dasar hukum dan meminta pihak yang mereka tuduh melakukan kejahatan diadili melalui mekanisme peradilan internasional.

KNPB menyebut konflik antara TNI-Polri dan kelompok bersenjata di Papua telah berdampak pada pengungsian masyarakat. Mereka meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pihak internasional menjadi mediator dalam penyelesaian konflik politik Papua.

KNPB menyatakan Papua bukan tanah kosong dan meminta penghentian apa yang mereka sebut sebagai genosida, ekosida, dan etnosida di Papua. Mereka juga menolak wacana pemerintah terkait pendefinisian Orang Asli Papua (OAP) melalui kebijakan pemerintah.

KNPB menolak pendataan ulang pengungsi dan penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM RI di Papua.

KNPB menolak dialog yang mereka sebut sebagai versi Jakarta dan meminta perundingan yang dimediasi pihak internasional.

KNPB meminta Belanda, Amerika Serikat, PBB, dan pihak terkait untuk meninjau kembali Perjanjian New York dan Perjanjian Roma 1962 yang menurut mereka berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri. KNPB juga menyerukan referendum ulang bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politik Papua.

Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi berlangsung di halaman Gedung DPRK Mimika dengan pengamanan aparat kepolisian.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi