Diduga Rugikan Negara Rp483 Juta, Kejari Mimika Limpahkan Kasus Grai Maritim Ke PN Tipikor Jayapura Foto bersama usai pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Grai Maritim di PN Tipikor Jayapura (Salampapua.com/Humas Kejari Mimika)

Diduga Rugikan Negara Rp483 Juta, Kejari Mimika Limpahkan Kasus Grai Maritim Ke PN Tipikor Jayapura

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai (Grai) Maritim ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Perkara tersebut menjerat terdakwa berinisial IP dan berkaitan dengan proyek pembangunan Grai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483.230.121,26 atau sekitar Rp483,2 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika menyusun dakwaan primair dengan mengacu pada Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, membenarkan pelimpahan perkara tersebut ke PN Tipikor Jayapura.

“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpahkan kemarin ke PN Tipikor di Jayapura,” kata Norbertus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2026).

Setelah pelimpahan perkara, Kejari Mimika kini menunggu penetapan majelis hakim dari PN Tipikor Jayapura untuk menentukan jadwal sidang perdana terdakwa IP.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi