SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan Kokonao sebagai salah satu kawasan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao yang terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Konsultasi Publik I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR WP Kokonao di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Kamis (5/11/2026).
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, disampaikan bahwa percepatan penyusunan RDTR mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah pusat memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kabupaten/kota, termasuk untuk wilayah Kokonao di Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai salah satu daerah prioritas nasional dengan target pertumbuhan ekonomi mencapai 7,7 persen pada 2029.
Mimika juga diarahkan menjadi kawasan pertumbuhan berbasis hilirisasi sumber daya alam, terutama sektor pertambangan emas, tembaga, dan perak. Pengembangan tersebut diharapkan menjadi lokomotif pembangunan sekaligus mendorong penurunan angka kemiskinan hingga 15,03 persen pada 2029.
“Dalam rencana tata ruang Kabupaten Mimika, Kokonao ditetapkan sebagai kawasan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi cepat sehingga memerlukan penataan ruang yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan KLHS, lanjutnya, bertujuan memastikan pembangunan di Kokonao tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, mengatakan konsultasi publik tersebut bertujuan menyepakati konsep penataan ruang Kokonao untuk 20 tahun ke depan.
Pembahasan mencakup tujuan penataan ruang, pola ruang, dan struktur ruang. Arah pengembangan wilayah tersebut menitikberatkan pada pelestarian cagar budaya, penguatan sektor pendidikan, serta pengembangan ekowisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Yang ingin kita sepakati bersama adalah arah pengembangan Kokonao ke depan. Kami melihat potensi besar dari cagar budaya, pendidikan, dan ekowisata sebagai penggerak ekonomi baru masyarakat,” ujarnya.
Penyusunan RDTR juga mencakup penataan kawasan pelabuhan dan bandar, pengembangan destinasi wisata, serta peningkatan infrastruktur jalan, listrik, telekomunikasi, dan layanan kesehatan.
Hasil konsultasi publik akan disempurnakan menjadi materi teknis dan rancangan Peraturan Bupati sebelum dibahas bersama kementerian terkait.
“Ketika sudah terintegrasi dengan OSS, masyarakat maupun investor dapat mengakses informasi tata ruang dan mengurus perizinan pemanfaatan ruang secara lebih cepat, mudah, dan transparan,” kata Tiar.
Ia menambahkan, konsultasi publik lanjutan akan digelar untuk memastikan seluruh masukan masyarakat terakomodasi sebelum RDTR Kokonao ditetapkan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi