PENDAPAT HUKUM: Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua Samuel Pakage (Salampapua.com/Dokumen Pribadi)

PENDAPAT HUKUM: Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua

Oleh: Samuel Pakage

KASUS POSISI

1).  Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua Tengah bersama pihak eksekutif  telah mengesahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua (OAP) sebagai regulasi pelaksana dari Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

2). Bahwa dalam batang tubuh Perdasus tersebut, khususnya Pasal 5 huruf C dan Pasal 7, mengatur bahwa warga non-Papua (pendatang murni) dapat diakui dan memperoleh status hukum sebagai Orang Asli Papua (OAP) apabila telah menetap selama minimal 20 tahun serta dianggap berkontribusi di bidang ekonomi, sosial, keagamaan, atau pendidikan.

3). Bahwa regulasi tersebut mengabaikan kepastian hak hukum bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir dari rahim perempuan asli Papua (matrilenial) yang menikah dengan pria non-OAP.

4). Bahwa pasal-pasal tersebut memicu resistensi massal dari Kepala Suku di Provinsi Papua Tengah, akademisi, lembaga gereja, hingga gerakan perempuan karena dianggap mengancam hak afirmatif (affirmative action) penduduk asli. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, Jhon NR Gobai, mengumumkan rencana revisi total pada Oktober 2026.

ISU HUKUM

1). Apakah Pasal 5 huruf C dan Pasal 7 Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 bertentangan dengan hierarki peraturan  perundang-undangan di atasnya (Ultra Vires) dan menyalahgunakan wewenang otonomi khusus (Detournement de Pouvoir)?

2). Apakah pengaturan kriteria OAP dalam perdasus tersebut melanggar asas kepastian hukum dan mencederai keadilan substantif bagi masyarakat adat, khususnya terkait hak keturunan matrilenial dan wewenang lembaga adat?

DASAR HUKUM

1). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut UU Otsus Papua).

2). Peraturan Pemerintah (PP) Nonor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan  Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

3). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Ubdang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ANALISIS HUKUM

A. Cacat Wewenang (Ultra Vires) Berdasarkan Teori Stufenbau (Hans Kelsen).

Menurut Teori Stufenbau (Hierarki Norma Hukum) dari Hans Kelsen dalam bukunya Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (terjemahan Somardi, Jakarta: Rida Winata, 2006), sistem hukum merupakan tata jenjang norma di mana norma yang lebih rendah (lower norm) validitasnya bersumber dari norma yang lebih tinggi (higher norm). Norma di bawah tidak boleh memperluas, mereduksi, atau bertentangan dengan norma di atasnya (lex superior derogat legi inferior). Berdasarkan analisis yuridis, ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Otsus Papua (Norma Superior) secara limitatif mengunci definisi OAP pada batas geneologis rumpun ras Melanesia atau pengakuan kultural tradisional. Hal ini berarti Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 (lower norm) telah melakukan tindakan ultra vires (melampaui wewenang) karena menciptakan kriteria baru yang bersifat  kuantitatif-administratif (masa tinggal 20 tahun). Perdasus tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengubah subjek hukum yang telah dikunci oleh UU di atasnya. Durasi menetap hanya melahirkan hak domisili ("Penduduk"), bukan hak asal-usul ("Orang Asli").

B Disorientasi Kewenangan (Detournement de Pouvoir) Berdasarkan Teori Affirmative Action) (Ronald Dworkin).

Ronald Dworkin dalam bukunya Materi Prinsip-Prinsip Hukum (terjemahan PT RajaGrafindo Persada, Jakarta 2004), mengemukakan bahwa kebijakan diskriminasi positif (affirmative action) secara moral dan hukum absah diterapkan untuk melindungi dan memberikan keadilan distributif bagi kelompok minoritas yang terpinggirkan secara historis demi mencapai kesetaraan substantif. Berdasarkan analisis  yuridis, wewenang delegasi yang diberikan UU Otsus kepada daerah memiliki ratio legis (tujuan tunggal), yaitu memproteksi ras Melanesia dari ancaman marginalisasi demografis. Dengan memasukkan klausul pendatang murni jalur tinggal 20 tahun, pembentuk Perdasus telah melakukan detournement de pouvoir (penyalagunaan wewenang untuk tujuan lain). Hal ini memicu fenomena the exclusian of the included (kebocoran proteksi), di mana hak afirmatif yang kuotanya terbatas (dana Otsus, kuota ASN, beasiswa) akan tergerus dan dikuasai oleh kelompok pendatang yang secara modal ekonomi jauh lebih mapan.

C. Cacat Prosedural dan Pelanggaran Kepastian Hukum Berdasarkan Teori Lon Fuller dan Gustav Radbruch.

Lon Fuller dalam bukunya Moralitas Hukum (terjemahan Munir Fuady, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2002), mengemukakan bahwa salah satu syarat hukum yang baik adalah clarity (kejelasan) dan tidak boleh kabur. Sejalan dengan itu, Gustav Radbruch dalam pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Sinar Grafika, Jakarta, 1999) menegaskan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar secara seimbang: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmabigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dalam konteks ini, frasa "secara antropologis diterima" (Pasal 5 huruf C) dan "berkontribusi bagi daerah" (Pasal 7) di dalam Perdasus merupakan norma kabur (vague norm) yang melanggar Asas Kejelasan Rumusan (UU No. 12/2011). Ketiadaan parameter objektif melahirkan ketidakpastian hukum ekstrem yang rentan memicu komodifikasi adat (jual-beli marga secara transaksional). Penentuan angka mati "20 tahun" juga menabrak Pasal 4 dan Pasal 5 PP Nomor 106 Tahun 2021 karena memotong wewenang atributif absolut Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam melakukan verifikasi dan penilaian kultural masyarakat adat.

D.  Paradoks Keadilan dan Kekosongan Hak Matrilenial Berdasarkan Teori Keadilan Substantif (Jhon Rawls).

Teori Keadilan Substantif yang dikemukakan Jhon Rawls dalam bukunya Ac Theory of Justice (terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006) menekankan bahwa hukum harus melihat esensi kebenaran moral dan keadilan riil di masyarakat, bukan sekedar terjebak pada formalitas teks. Secara yuridis, Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 ini dinilai bias patriarki dan terjebah pada formalitas hukum adat yang kaku dengan mengabaikan hak anak yang lahir dari rahim perempuan asli papua (Mama Papua) yang menikah dengan pria non-OAP. Terjadi paradoks moral substantif yang nyata: aturan ini jauh lebih akomodatif terhadap orang luar (jalur tinggal 20 tahun) ketimbang terhadap anak biologis kandung dari perempuan asli Papua. Celah diskriminasi gender ini yang meruntuhkan legitimasi sosiologis regulasi di mata masyarakat adat.

E. Penilaian Aspek Elemen Keberlakuan Hukum (Soerjono Soekanto & Purnadi Purbacaraka)

Dalam doktrin ilmu perundang-undangan sebagaimana dikemukakan Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam bukunya Perihal Kaedah Hukum) (PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993), suatu peraturan wajib memenuhi syarat keberlakuan hukum secara komulatif agar memiliki kekuatan mengikat yang sah. Unsur tersebut meliputi landasan Filosofis, landasan Yuridis, dan landasan Sosiologis yang bersandar pada Anerkennungstheorie (Teori Pengakuan), yaitu diterimanya hukum tersebut melalui kesadaran dan pengakuan sukarela oleh masyarakat. Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 secara material tidak memenuhi syarat komulatif tersebut. Karena cacat secara filosofis (mencederai rasa keadilan) dan ditolak secara sosiologis oleh struktur kebudayaan serta kesadaran kolektif masyarakat adat di wilayah Meepago, produk hukum ini otomatis kehilangan legitimasi moralnya. Konsekuensinya, Perdasus mengalami cacat validitas norma dan hanya akan menjadi "hukum mati" (dead law) yang memicu ketidakpatuhan sipil (sivil disobedience). 

F. Analisis Preseden Hukum (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI)

Dalam tataran praktis melalui pengujian materiil (seperti Putusan MA No. 23 P/HUM/2009 dan Putusan MA No. 43 P/HUM/2014), Mahkamah Agung secara konsisten memutus: "Peraturan Daerah yang menambah syarat baru, mengubah kriteria, atau memperluas subjek hukum yang tidak diatur atau dibatasi oleh Undang-Undang di atasnya, adalah tindakan melampaui wewenang (Ultra Vires) yang berakibat pasal tersebut batal demi hukum".  Berdasarkan preseden tersebut, tindakan mengkuantifikasi frasa "pengakuan kultural" dalam UU Otsus menjadi "angka administratif 20 tahun" di dalam Perdasus  adalah kekeliruan fatal. Jika pasal ini tidak segera direvisi dan ada pihak yang membawanya ke ranah litigasi, Mahkamah Agung memiliki alasan hukum yang kuat untuk membatalkan pasal tersebut demi menegakkan tata hukum nasional.

G. Pelanggaran Teori Kedaulatan Hak Kesukuan (Tribal Sovereignty) - Antony Anghie

Teori Hukum Pascakolonial dan Indigenous Right sebagaimana dikemukakan Antony Anghie dalam Imperialisme dan Kedaulatan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Internasional (terjemahan Elsam, Yogyakarta, 2009), menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas identitas, tanah ulayat, dan garis keturunan bersifat bawaan (inheren) yang lahir mendahului eksistensi negara modern. Negara bertugas mengakomodasi dan memproteksi, bukan menciptakan atau memanipulasi identitas adat tersebut. Tindakan mematok angka "20 tahun menetap" sebagai prasyarat menjadi OAP adalah bentuk aneksasi kedaulatan kultural masyarakat adat oleh negara. Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRP Papua Tengah secara keliru memposisikan diri sebagai institusi yang berwenang memproduksi identitas etnisitas ras Melanesia. Celah ini menafikan hak eksklusif kesukuan yang dijamin hukum internasional dan UUD 1945 terkait kesatuan masyarakat hukum adat. 

H. Teori Utilitas Batas Afirmasi (The Limits of Affirmative Action) - Thomas Sowel

Thomas Sowel dalam bukunya Diskriminasi Positif di Berbagai Negara: Sebuah Studi Empiris (terjemahan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007) mengemukakan bahwa efektivitas affirmative action sangat bergantung pada rigiditas batasan subjek hukum yang dilindungi. Jika batasan tersebut diperluas secara longgar, kebijakan afirmatif akan gagal karena memicu perilaku pemburu rente (rent-seeking) dari kelompok dominan. Jalur administratif Pasal 7 Perdasus merupakan wujud konkret dari kegagalan utilitas afirmasi ini. Pelonggaran batasan OAP akan mengundang eksploitasi instrumen kekhususan Otsus (beasiswa, dana afirmasi ekonomi, kuota ASN) oleh kelompok eksternal yang memiliki keunggulan kapital, sehingga substansi tujuan Otsus untuk mengentaskan marginalisasi OAP asli menjadi tidak berguna (batal secara utilitas).

I. Pelanggaran Teori Unifikasi Hukum vs Kekuatan Hukum Lokal (Local Legal Forces) Emile Durkheim

Emile Durkheim dalam buku Pembagian Kerja Dalam Masyarakat (terjemahan Robert Halls, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001) mengemukakan bahwa dalam masyarakat dengan kesadaran kolektif kultural yang kuat (solidaritas mekanis), hukum kesukuan asli tidak dapat diseragamkan secara paksa melalui proyek unifikasi adminstratif birokrasi negara formal modern. Kekuatan hukum lokal asli (local legal forces) akan selalu menolak penyeragaman artifisial tersebut. Ketika perdasus memaksakan asimilasi formal antara "durasi masa tinggal penduduk" dengan "pemilik sah geneologis kesukuan", negara sedang melakukan unifikasi identitas yang cacat secara sosiologis. Identitas kelompok kultural-organik asli ras Melanesia tidak bisa dipasangkan secara mekanis melalui secarik kertas birokrasi daerah. Memaksakan penyeragaman ini justru menghancurkan kohesi sosial karena menabrak batas kesadaran kolektif adat yang sakral dan inheren.

J. Implikasi Elektoral Berdasarkan Teori Representasi Politik (Hanna Pitkin)

Hanna Pitkin dalam buku Konsep Kedaulatan dan Keterwakilan Politik (terjemahan Penerbit Aksara, Jakarta, 1995) menegaskan bahwa dalam politik afirmasi, konsep representasi deskriptif (kesamaan karakteristik identitas asal-usul) sangat krusial demi menjamin suara kelompok rentan terdengar asli tanpa bias. Jika "OAP administratif" dilegalkan, akan terjadi distorsi pada ekosistem demokrasi lokal:

a). Kanibalisme Kursi Otsus (25%): Kuota 1/4 kursi pengangkatan DPRP/DPRK dari unsur adat OAP terancam disusup dan dibajak oleh elit non-OAP bermodal besar melalui penyelundupan hukum pengakuan adat instan.

b). Instabilitas Pilkada: Dualisme standar keaslian antara syarat "20 tahun" versi Perdasus dengan dengan "syarat ras keturunan biologis" versi KPU/MRP berpotensi memicu banjir gugatan sengketa pencalonan kepala daerah di PTUN dan Mahkamah Konstitusi, yang berujung pada ancaman instabilitas keamanan di wilayah Meepago.

KESIMPULAN

Bahwa Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 secara nyata mengandung cacat yuridis formal dan material. Regulasi ini melanggar hierarki peraturan perundang-undangan (ultra vires), menyalahgunakan wewenang afirmasi Otsus (detournement de Pouvoir), melanggar asas kepastian hukum akibat adanya vague norm, menabrak yurisprudensi Mahkamah Agung, mengabaikan kelembagaan resmi MRP (PP No. 106/2021), mengintervensi kedaulatan kesukuan masyarakat adat secara sosiologis, serta menciptakan ketidakadilan gender bagi perempuan adat papua. Oleh karena itu, pasal-pasal bermasalah di dalamnya batal demi hukum dan wajib diubah total melalui mekanisme revisi.

REKOMENDASI

1). Hapus Total Klausul Kuantitatif: Mengeluarkan seluruh frasa "masa tinggal 20 tahun" dari prasyarat OAP pada Pasal 7 Perdasus.

2). Pemisahan Tegas Status Penghargaan (Skema Non-Otsus): Apresiasi terhadap warga pendatang dialihkan ke dalam Perda Reguler dengan status "Warga Kehormatan Daerah", yang hanya memberikan hak keperdataan lokal tanpa hak politik sipil/afirmasi yang melekat pada hak Otsus OAP.

3). Akseptasi Jalur Matrilineal: Memasukan klausul perlindungan tegas yang menyatakan anak dari ibu OAP adalah Orang Asli Papua demi menjamin keadilan gender substantif.

4). Restorasi Wewenang MRP: Mengembalikan hak verifikasi dan rekomendasi keaslian kultural secara mutlak kepada MRP sesuai amanat PP Nomor 106 Tahun 2021 demi menutup celah manipulasi transaksional.

Catatan: Pendapat Hukum ini dibuat oleh Samuel Pakage sebagai kontribusi pemikiran untuk mengawal marwah Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tengah.

Editor: Sianturi