SALAM PAPUA (EDITORIAL) - Ada kalanya sebuah putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membuka persoalan yang jauh lebih besar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah salah satunya.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan fakta yang sangat penting:
Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kalimat tersebut harus dibaca secara utuh dan hati-hati. MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. MK juga tidak membatalkan pelantikan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Amar putusannya jelas: permohonan tidak dapat diterima.
Namun, di sisi lain, tidak boleh pula ada upaya mengecilkan fakta bahwa setelah mempelajari alat bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.
Justru di sinilah pertanyaan terbesar bagi demokrasi Indonesia muncul. Jika persoalan tersebut begitu penting sehingga akhirnya diperiksa oleh MK, mengapa kepastian mengenai dokumen itu tidak selesai pada tahap verifikasi pencalonan?
BUKAN LAGI SOAL GIBRAN
Saya kira publik harus keluar dari jebakan perdebatan yang terlalu personal. Ini bukan semata-mata tentang Gibran. Ini tentang KPU. Ini tentang Bawaslu. Ini tentang mekanisme verifikasi. Ini tentang transparansi dokumen.
Dan pada akhirnya, ini tentang kepercayaan publik terhadap Pemilu Indonesia. Putusan MK tentang dokumen pendidikan Gibran seharusnya menjadi alarm bagi integritas penyelenggara Pemilu.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Dengan demikian, syarat pendidikan bukan sekadar formalitas. Ia merupakan bagian dari syarat pencalonan.
KPU sebagai lembaga yang menetapkan pasangan calon mempunyai kewajiban untuk memastikan dokumen dan persyaratan calon diverifikasi sesuai ketentuan.
Pada 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kemudian, pada 24 April 2024, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih dengan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional, dengan persebaran minimal 20 persen suara di masing-masing 38 provinsi.
Mandat tersebut sangat besar. Karena itu, proses yang melahirkan mandat tersebut juga harus memiliki tingkat integritas yang sangat tinggi.
PENGAKUAN YANG SEHARUSNYA MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Ada bagian dari persidangan MK yang menurut saya justru jauh lebih penting daripada perang opini politik.
Pada persidangan 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan sebagai saksi.
Hasyim menyatakan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran. Alasannya, menurut Hasyim, saat itu tidak ada keraguan dan tidak ada laporan masyarakat. Selain itu, dokumen serupa pernah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta pada 2020.
Di sinilah persoalannya. Apakah verifikasi dokumen calon hanya perlu diperdalam apabila sudah ada laporan masyarakat? Apakah penyelenggara pemilu harus menunggu publik menemukan masalah terlebih dahulu sebelum melakukan klarifikasi? Menurut saya, standar seperti itu perlu dipertanyakan. Sebab verifikasi bukanlah tindakan reaktif terhadap laporan masyarakat. Verifikasi seharusnya merupakan mekanisme pencegahan.
Jika sebuah dokumen menyangkut syarat mendasar seorang calon presiden atau wakil presiden, maka prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi standar utama. Terlebih lagi ketika dokumen tersebut berasal dari sistem pendidikan luar negeri dan kemudian digunakan sebagai dasar proses penyetaraan.
Dalam konteks seperti itu, pertanyaan mengenai keaslian, status kelulusan, kesetaraan dan dasar penerbitan dokumen bukanlah pertanyaan yang berlebihan. Itu justru bagian dari tanggung jawab penyelenggara.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius. Bawaslu seharusnya menjadi mekanisme kontrol terhadap KPU.
Tetapi dalam persidangan MK, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak memperoleh akses untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan secara penuh.
Bagja menjelaskan bahwa dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, Bawaslu hanya dapat membaca data melalui Silon, sementara menurut keterangannya akun Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses dokumen tersebut.
Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang sangat sederhana: Bagaimana Bawaslu dapat mengawasi sesuatu yang tidak dapat diperiksanya secara memadai? Ini bukan persoalan kecil.
Sebab hubungan KPU dan Bawaslu dalam desain demokrasi bukan hubungan antara dua institusi yang boleh saling menutup informasi. Bawaslu justru harus memiliki akses yang cukup untuk mengawasi KPU. Dan persoalan akses ini bukan hal baru.
Dalam Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, DKPP mencatat bahwa idealnya KPU membuka akses data dan dokumen kepada Bawaslu untuk memungkinkan pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan data serta dokumen dalam setiap rangkaian pencalonan. DKPP juga menilai pembatasan akses berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik tidak tepat jika diberlakukan kepada Bawaslu sebagai bagian integral dari penyelenggara Pemilu.
Namun harus dicatat secara adil: DKPP menolak seluruh pengaduan dalam perkara tersebut dan merehabilitasi para anggota KPU yang diadukan. Artinya, kita tidak boleh memelintir putusan DKPP tersebut menjadi seolah-olah DKPP menyatakan KPU bersalah secara etik.
Tetapi pertimbangan DKPP mengenai pentingnya akses Bawaslu terhadap data tetap relevan untuk mengevaluasi desain pengawasan Pemilu.
MASALAHNYA BUKAN ADA ATAU TIDAK ADA NIAT BURUK
Ini bagian yang sering hilang dalam perdebatan politik. Tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa KPU mempunyai niat buruk. Tidak perlu pula menuduh adanya manipulasi jika belum ada putusan hukum yang membuktikannya.
KPU melalui Hasyim justru membantah adanya niat untuk memudahkan atau meloloskan seseorang. Hasyim juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian dokumen kelulusan dibuat dalam proses kelembagaan dan bukan khusus untuk Gibran.
Itu adalah posisi KPU. Dan posisi tersebut harus dihormati.
Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah KPU berniat buruk?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah sistem verifikasi yang digunakan KPU cukup kuat untuk mencegah kesalahan, memberikan kepastian, dan dapat diuji secara independen?”
Sebab sebuah sistem bisa gagal bahkan tanpa adanya niat buruk. Kesalahan bisa terjadi karena prosedur lemah. Pengawasan bisa gagal karena akses terbatas. Dokumen bisa luput diperiksa karena terlalu percaya pada dokumen sebelumnya. Dan keputusan bisa menjadi kontroversial karena tidak cukup transparan.
Indonesia sering bangga mengatakan bahwa Pemilu 2024 berlangsung secara demokratis. Benar, jutaan rakyat datang ke TPS. Suara dihitung. Hasil ditetapkan. Pemenang dilantik. Tetapi demokrasi tidak berhenti pada hari pencoblosan.
Demokrasi juga terletak pada proses sebelum surat suara dicoblos. Siapa yang boleh menjadi calon? Apakah syaratnya dipenuhi? Apakah dokumennya sah? Apakah semua calon diperiksa dengan standar yang sama? Apakah pengawas memiliki akses yang memadai? Apakah publik dapat memeriksa dasar keputusan penyelenggara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah bagian dari demokrasi.
ANCAMAN DEMOKRASI DATANG KETIKA KEPERCAYAAN RUNTUH
Ancaman terhadap demokrasi tidak selalu berupa kekerasan. Demokrasi juga bisa melemah melalui sesuatu yang lebih sunyi: hilangnya kepercayaan publik.
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa aturan dapat ditafsirkan berbeda untuk orang yang berbeda, demokrasi melemah.
Ketika pengawas tidak dapat mengakses data yang seharusnya diawasi, demokrasi melemah.
Ketika dokumen penting tidak dapat dijelaskan secara terbuka, demokrasi melemah.
Dan ketika kritik terhadap penyelenggara dianggap sebagai serangan terhadap demokrasi, kita justru sedang melakukan kesalahan logika.
Mengkritik KPU bukan berarti anti-demokrasi. Sebaliknya, kritik terhadap KPU adalah bagian dari demokrasi selama kritik tersebut didasarkan pada fakta.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum reformasi penyelenggaraan Pemilu.
Pertama, KPU harus memperkuat sistem verifikasi dokumen calon. Jangan hanya memeriksa apakah dokumen ada. Periksa juga validitasnya.
Kedua, Bawaslu harus memiliki akses penuh dan real time terhadap dokumen yang menjadi objek pengawasan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan hukum lainnya.
Ketiga, setiap keputusan penting KPU harus memiliki jejak audit yang jelas. Siapa memeriksa? Kapan diperiksa? Apa dokumennya? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah dilakukan verifikasi faktual? Semua harus terdokumentasi.
Keempat, mekanisme keberatan publik harus diperkuat. Jangan menunggu persoalan menjadi sengketa konstitusional setelah proses pemilu selesai.
Kelima, standar verifikasi harus sama bagi seluruh calon. Tidak boleh ada standar untuk calon tertentu dan standar berbeda untuk calon lainnya.
JANGAN SALAH MEMAHAMI PUTUSAN MK
Putusan MK ini harus dibaca secara proporsional.
Bagi kelompok pendukung Gibran, jangan mengatakan: “MK sudah menyatakan Gibran terbukti memenuhi syarat.” Putusan tersebut tidak mengatakan demikian.
Bagi kelompok yang menentang Gibran, jangan pula mengatakan: “MK sudah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah.” Putusan tersebut juga tidak mengatakan demikian.
Yang dikatakan MK adalah bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan perkara itu tidak lagi tepat diproses dalam rezim PHPU setelah Gibran dilantik.
Inilah fakta yang harus dijaga. Tidak boleh ditambah. Tidak boleh dikurangi.
KPU DAN BAWASLU HARUS BERANI MEMBUKA DIRI
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan perang narasi. Publik membutuhkan transparansi.
Jika KPU yakin seluruh proses sudah benar, buka dokumentasinya sejauh hukum memungkinkan. Jika Bawaslu merasa telah melakukan pengawasan secara optimal, jelaskan mekanismenya kepada publik.
Jika terdapat keterbatasan akses, jelaskan siapa yang membatasi dan mengapa. Jika semua prosedur sudah benar, biarkan dokumen dan rekam jejak membuktikannya.
Tidak perlu marah kepada kritik. Tidak perlu menganggap semua pertanyaan sebagai upaya delegitimasi.
Sebab institusi yang benar-benar kuat tidak takut diperiksa. Institusi yang benar-benar independen tidak takut diaudit. Institusi yang benar-benar berintegritas tidak takut ditanya.
DARI KONTROVERSI 2024 MENUJU REFORMASI PEMILU 2029 DAN PILKADA SERENTAK 2031
Persoalan dokumen pendidikan Gibran seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan politik mengenai seorang calon. Jika ada satu pelajaran yang harus diambil dari perkara ini, pelajaran itu adalah bahwa sistem verifikasi dan pengawasan Pemilu harus diperbaiki sebelum Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031 berlangsung.
Jangan sampai negara mengulangi kesalahan yang sama. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan di meja verifikasi KPU justru baru dipersoalkan di lembaga peradilan setelah pemilu selesai.
Jika fakta tersebut menjadi pelajaran, maka reformasi tidak boleh bersifat kosmetik.
Pelajaran pertama sangat sederhana: Tidak boleh ada pengawasan tanpa akses.
Untuk Pemilu 2029, KPU dan Bawaslu harus membangun sistem pencalonan yang sejak awal memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu. Bukan sekadar akses untuk membaca informasi. Bukan sekadar melihat bahwa dokumen “ada.”
Bawaslu harus dapat memeriksa dokumen yang menjadi dasar penetapan calon, membuat catatan pemeriksaan, mengunduh atau mendokumentasikan sesuai ketentuan, serta memberikan tanda verifikasi dalam sistem. Tentu akses tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Namun perlindungan data pribadi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup dokumen dari lembaga pengawas yang secara hukum memang diberi tugas melakukan pengawasan.
Sistem yang sehat harus memungkinkan:
KPU mengunggah → Bawaslu memeriksa → sistem mencatat → masyarakat dapat mengetahui hasil verifikasi yang memang terbuka untuk publik.
Persoalan berikutnya adalah paradigma verifikasi. Verifikasi tidak boleh hanya berarti: dokumen ada = syarat terpenuhi.
Harus ada perbedaan antara: keberadaan dokumen; keaslian dokumen; penerbit dokumen; status hukum dokumen; kesesuaian dokumen dengan persyaratan; dan keterhubungan dokumen dengan data pada instansi penerbit.
Untuk dokumen pendidikan, misalnya, sistem idealnya melakukan verifikasi silang dengan institusi pendidikan atau kementerian yang berwenang.
Jika calon menggunakan ijazah luar negeri, harus terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap institusi pendidikan asing tersebut dan dokumen penyetaraannya.
Jika menggunakan dokumen pengganti atau mekanisme pengecualian, harus tersedia dasar hukum yang jelas serta alasan mengapa pengecualian tersebut dapat diterapkan. Dengan demikian, beban verifikasi tidak sepenuhnya diletakkan pada calon atau partai pengusung.
KPU harus mempunyai sistem pemeriksaan yang mampu memastikan bahwa dokumen yang diterima memang memenuhi syarat.
Pemilu 2029 harus meninggalkan satu perubahan besar: *tidak boleh ada dokumen penting yang tidak memiliki jejak pemeriksaan.
Setiap dokumen pencalonan seharusnya mempunyai audit trail yang mencatat: kapan dokumen diterima; siapa yang mengunggah; siapa petugas yang memeriksa; kapan pemeriksaan dilakukan; apa hasil pemeriksaannya; apakah dilakukan verifikasi eksternal; apakah Bawaslu melakukan pemeriksaan; apakah ada keberatan masyarakat; bagaimana keberatan tersebut ditindaklanjuti; dan siapa yang mengambil keputusan akhir.
Dengan sistem seperti ini, apabila lima tahun kemudian muncul sengketa, lembaga peradilan tidak harus berhadapan dengan persoalan “dokumen ada atau tidak.” Yang tersedia adalah rekam jejak lengkap proses verifikasi. Inilah yang disebut akuntabilitas.
Peristiwa Pemilu 2024 menunjukkan betapa pentingnya integrasi sistem informasi antarpenyelenggara. KPU memiliki sistem. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan. Tetapi jika sistem KPU tidak dapat diakses oleh Bawaslu, maka teknologi justru menciptakan paradoks: Pemilu semakin digital, tetapi pengawasan dapat semakin terbatas. Itu tidak boleh terjadi pada 2029.
Sistem pencalonan harus dibangun dengan prinsip: “open to oversight, protected from abuse.” Artinya, terbuka untuk pengawasan tetapi tetap terlindungi dari penyalahgunaan data.
Bawaslu tidak harus memiliki kewenangan mengubah data KPU. Namun Bawaslu harus dapat melihat, memeriksa, mencatat, dan menguji data tersebut. Hak akses harus dibedakan dari hak untuk mengubah.
Dengan desain seperti ini, alasan keamanan sistem tidak lagi menjadi alasan untuk menutup pengawasan.
Masyarakat tidak perlu diberi akses terhadap seluruh data pribadi calon. Tetapi masyarakat harus dapat mengetahui informasi yang memang relevan dengan syarat pencalonan. Misalnya: status pendidikan; institusi pendidikan; tahun kelulusan; dokumen penyetaraan; status pemenuhan syarat; dan dasar hukum yang digunakan KPU.
Informasi sensitif seperti nomor identitas, alamat pribadi, data kesehatan atau dokumen yang dilindungi hukum tetap harus dirahasiakan. Namun prinsipnya harus jelas: Transparansi tidak berarti membuka seluruh data pribadi.
Transparansi berarti membuka informasi yang diperlukan publik untuk menilai apakah keputusan penyelenggara dapat dipercaya.
Jika desain pemilu nasional 2029 dan Pilkada serentak 2031 diterapkan, maka persoalan verifikasi tidak boleh hanya diperbaiki untuk calon presiden dan wakil presiden. Standar yang sama harus diterapkan untuk: Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali Kota dan Wakil Wali Kota; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota.
KPU daerah harus memiliki standar verifikasi yang seragam secara nasional. Jangan sampai satu provinsi mempunyai sistem verifikasi yang sangat ketat sementara daerah lain menggunakan standar yang longgar. KPU RI harus membangun standar nasional. Bawaslu RI harus membangun protokol pengawasan nasional.
Pemilu 2029 dan Pilkada Serentak 2031 seharusnya menjadi era verifikasi berbasis data primer. Dokumen tidak cukup hanya diunggah oleh calon. Sistem harus mampu melakukan verifikasi silang dengan: Dukcapil untuk identitas; lembaga pendidikan untuk status pendidikan; Kementerian Pendidikan untuk data pendidikan yang berada dalam kewenangannya; perguruan tinggi untuk data pendidikan tinggi; instansi pemerintah lain yang relevan sesuai jenis persyaratan. Itulah lompatan teknologi yang diperlukan.
Di samping itu, digitalisasi bukan otomatis berarti integritas. Sistem digital yang buruk hanya membuat kesalahan berlangsung lebih cepat dan dalam skala lebih besar.
Karena itu, seluruh sistem informasi Pemilu harus memiliki: audit log; pengamanan siber; backup; pengujian independen; penetration testing; mekanisme pemulihan; dan rekam jejak perubahan data. Setiap perubahan terhadap dokumen harus tercatat. Tidak boleh ada dokumen yang berubah tanpa diketahui kapan perubahan terjadi dan siapa yang melakukan perubahan.
Selain itu, masalah sistem tidak dapat dipisahkan dari manusia yang mengoperasikannya. Karena itu, seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk periode mendatang harus semakin menekankan: integritas, independensi, kompetensi hukum, kemampuan teknologi, dan keberanian menjalankan fungsi pengawasan.
Penyelenggara Pemilu harus mampu mengatakan “tidak” kepada siapa pun ketika persyaratan hukum tidak terpenuhi.
Penyelenggara juga harus terlepas dari konflik kepentingan. Jika seorang penyelenggara memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, hubungan politik, atau hubungan profesional tertentu dengan peserta pemilu, publik harus mengetahui mekanisme mitigasinya.
Bukan berarti seseorang otomatis bersalah karena mempunyai hubungan tertentu. Tetapi publik berhak mengetahui: apakah ada potensi konflik kepentingan dan bagaimana lembaga mengelolanya. Kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan.
ROADMAP MENUJU 2029 DAN 2031
Karena Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031 memiliki jarak waktu, sebenarnya Indonesia mempunyai kesempatan untuk melakukan pembenahan secara bertahap.
2026-2027: Audit Sistem. KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencalonan dan pengawasan Pemilu 2024. Termasuk audit terhadap Silon dan mekanisme akses Bawaslu.
2027-2028: Reformasi Regulasi. Kelemahan yang ditemukan harus diterjemahkan menjadi perubahan UU, PKPU, Peraturan Bawaslu, standar operasional, dan protokol pengawasan. Jangan menunggu tahapan Pemilu 2029 dimulai.
2028: Uji Publik dan Simulasi. Sistem pencalonan baru harus diuji. Bukan hanya oleh KPU. Tetapi juga oleh Bawaslu, akademisi, ahli teknologi informasi, lembaga keamanan siber, masyarakat sipil dan pihak independen.
2028-2029: Audit Pra-Pemilu. Sebelum penetapan calon, sistem dan dokumen harus melewati pemeriksaan independen.
2029: Pemilu Nasional. Pemilu Presiden, DPR dan DPD harus dilaksanakan dengan mekanisme verifikasi yang memiliki audit trail.
2029-2030: Evaluasi Total. Jangan menunggu sengketa. Semua kelemahan Pemilu 2029 harus segera dievaluasi.
2031: Pilkada Serentak. Standar verifikasi dan pengawasan yang telah diperbaiki diterapkan secara nasional dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif daerah. Dengan demikian, 2031 bukan sekadar mengulang sistem lama dengan kalender baru. 2031 harus menjadi tahap kedua reformasi integritas Pemilu.
Akhirulkhalam, perkara Gibran seharusnya menjadi pelajaran besar bagi demokrasi Indonesia.
Bukan karena Gibran adalah anak presiden. Bukan karena Prabowo adalah presiden. Bukan karena ada kelompok politik yang mendukung atau menolak. Tetapi karena setiap proses pencalonan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
MK telah membuka sebuah fakta penting: dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Pada saat yang sama, mantan Ketua KPU mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut karena tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat.
Dan Ketua Bawaslu memberikan keterangan bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses yang memadai terhadap dokumen pencalonan melalui Silon.
Tiga fakta ini seharusnya cukup untuk membuat kita berhenti sejenak.
Bukan untuk menghakimi Gibran. Bukan untuk menghakimi KPU. Bukan pula untuk menuduh Bawaslu.
Tetapi untuk bertanya: apakah mekanisme verifikasi dan pengawasan Pemilu kita sudah cukup kuat untuk menjamin bahwa hal serupa tidak terjadi lagi?
Sebab ancaman terbesar terhadap demokrasi bukan ketika rakyat bertanya. Ancaman terbesar adalah ketika rakyat berhenti percaya bahwa pertanyaannya akan dijawab secara jujur, terbuka, dan berdasarkan dokumen.
KPU tidak boleh hanya menjadi lembaga yang berhasil menyelenggarakan Pemilu. KPU harus menjadi lembaga yang dipercaya karena prosesnya transparan.
Bawaslu tidak cukup hanya hadir sebagai pengawas. Bawaslu harus memiliki akses dan kekuatan untuk benar-benar mengawasi.
Dan masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara percaya kepada lembaga negara atau dianggap anti-demokrasi.
Justru sebaliknya. Mempertanyakan penyelenggara Pemilu adalah bagian dari menjaga demokrasi. Karena demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menjawab kritik dengan fakta, dokumen, hukum, dan keterbukaan.
Penulis: Jimmy