SALAMPAPUA (TIMIKA)- Tahun Ajaran Baru 2024/2024 sudah di depan mata. Demikian juga di Kabupaten Mimika. Yang ditunggu-tunggu para orang tua dan siswa tentunya adalah memasuki sekolah atau jenjang pendidikan yang baru. Bagi yang naik kelas tentu tidak ada masalah, tinggal melanjutkan. Naah yang menarik adalah ketika akan memasuki jenjang pendidikan yang baru, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMU) atau ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Para orang tua pastinya sudah mempersiapkan jurus baru kemana anak-anaknya akan bersekolah. Sekolah negeri atau sekolah swasta. Sekarang ini, semua sekolah sudah bersiap menantikan anak didik baru, dengan menawarkan keunggulan masing-masing dengan tarif uang sekolah dan uang masuk yang bervariasi. Orang tua pasti mau anaknya sekolah di tempat terbaik, namun kembali lagi kepada persoalan keuangan, apakah menunjang atau tidak.

Tapi tenang, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini khusus untuk sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, jika tidak ada halangan akan dimulai pekan depan sekitar tanggal 24-25 Juni 2024.

Semua sekolah negeri mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK secara serentak membuka pendaftaran bagi peserta didik baru. Sudah barang tentu ada aturan yang bakal dipatuhi peserta didik baru dan pasti ada petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Mimika bagi semua sekolah negeri sehingga tidak bisa dilakukan sesuka hati.

Ada beberapa petunjuk yang sebenarnya selama ini harus dijalankan oleh semua sekolah negeri dalam penerimaan siswa baru. Yaitu, pertama: Jalur prestasi. Jalur prestasi akan ditujukkan pada siswa yang ingin masuk sekolah melalui penilaian rapor ataupun prestasi non-akademik yang dimiliki. Kedua, jalur afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa putra-putri Papua di Mimika. Ketiga, Jalur zonasi.  Jalur zonasi merupakan sistem pendaftaran PPDB yang ditujukkan bagi siswa tinggal di zona wilayah yang sama dengan lokasi sekolah.

Dan keempat, jalur perpindahan tugas orangtua. Jalur perpindahaan tugas ditujukkan bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan ke Mimika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi dan dokumen pendukung lainnya.

Selama ini, kebanyakan orang tua di Mimika berebut tempat di sekolah yang ada di kota. Misalnya SMP, kebanyakan lari ke SMP Negeri Timika di Jalan Budi Utomo. Padahal, di semua zona sudah ada SMP. Untuk SMA, pasti ingin ke SMA Negeri 1 Timika di Jalan Yos Sudarso. Padahal sudah jelas, zonasinya ya untuk sekolah-sekolah baik swasta atau negeri yang berhak ke sana.

Tak jarang tersiar kabar, ada oknum orang tua yang rela membayar asalkan anaknya diterima di sekolah yang mereka anggap “Sekolah Favorit” ke oknum yang ada di kepanitiaan PPDB di sekolah dimaksud. Nah, Pemkab Mimika melalui Disdik Mimika harus berusaha membenahi semua kondisi ini, sehingga adanya mindset, hanya di sekolah tertentu saja yang bagus atau unggul bisa digerus. Dengan begitu, semua siswa diterima sesuai dengan persyaratan di atas.

Disdik juga harus terus membenahi pemerataan guru-guru berkualitas tersertifikasi di semua sekolah negeri, sehingga orang tua tidak ragu mendaftarkan anaknya di sekolah di mana zonasi sekolahnya berada. Demikian juga penyediaan fasilitas gedung sekolah dan perlengkapan serta kelengkapan, yang menunjung peningkatan kualitas sekolah itu.

Disdik harus menghentikan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan pada PPDB setiap tahunnya, sehingga pemerataan di segala bidang dunia pendidikan pada semua sekolah bisa tercapai. Status sekolah unggulan yang sering dialamatkan ke satu sekolah juga harus dihilangkan, karena hal itu mengganggu pola pikir orang tua dan anak didik. Padahal, semestinya dengan anggaran Disdik yang besar setiap tahunnya, sangat mendukung pemerataan kualitas pada semua sekolah lebih mudah dicapai.

Kemajuan pendidikan di Mimika bukan hanya terletak di pundak pemerintah, namun semua stakeholder. Untuk itu, semua pihak harus patuh pada aturan yang ada, pemerintah menerapkan aturan dengan benar, dan masyarakat juga mematuhi aturan yang benar tadi, dan jangan mau menerima tawaran-tawaran yang tidak sesuai aturan dalam PPDB 2024/2025. Percayalah, kualitas itu dibangun bukan? Jadi baik Disdik, sekolah dan orang tua harus masing-masing membangun pola pikir yang sehat, wajar dan waras serta inovatif kreatif. Amole, Nimawitimi, Saipa. (redaksi)