Satu ekor anak babi dipanah oleh perwakilan kubu Dang dalam prosesi perdamaian di Kwamki Narama yang dilakukan pada 12 Januari 2026 lalu (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Konflik bersenjata tradisional antara Kelompok Dang dan Kelompok Niwigalen di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, hingga kini masih terus berlangsung. Padahal, berbagai upaya perdamaian telah dilakukan oleh pemerintah daerah, tokoh adat, dan aparat keamanan sejak awal tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Salampapua.com, jumlah korban jiwa akibat konflik yang dipicu kasus perselingkuhan tersebut telah mencapai 17 orang. Sebanyak 10 korban berasal dari kubu Dang, sedangkan tujuh korban lainnya berasal dari kubu Niwigalen.
Konflik yang berlangsung sejak November 2025 itu hingga kini masih ditandai aksi saling serang menggunakan senjata tradisional berupa panah.
Kapolsek Kwamki Narama, Iptu Yusak Sawaki, membenarkan bahwa kedua kelompok masih terlibat bentrokan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian secara adat.
“Sampai saat ini dua kelompok masih saling perang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, kedua kelompok yang bertikai telah mengikuti prosesi adat perdamaian berupa ritual patah panah dan penyembelihan dua ekor anak babi sebagai simbol penghentian konflik.
Prosesi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Polda Papua Tengah, serta Polres Mimika. Namun, kesepakatan damai yang telah dibangun saat itu belum mampu menghentikan pertikaian secara permanen.
Untuk mencari solusi, Polres Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kubu Dang meminta tambahan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi internal. Permintaan itu disampaikan dengan pertimbangan jumlah korban jiwa dari kedua kubu yang dinilai belum seimbang.
Meski demikian, aparat keamanan bersama MRP menetapkan batas waktu yang tegas bagi proses penyelesaian konflik tersebut.
Menurut Kapolsek, masa persiapan menuju perdamaian hanya diberikan hingga 20 Juni 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan damai, aparat kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“MRP juga sudah berkomitmen bahwa apabila sampai tanggal 20 Juni belum dilakukan perdamaian, maka kepolisian harus melakukan penindakan. MRP menginginkan prosesi perdamaian paling lambat dilaksanakan pada 22 Juni 2026,” jelasnya.
Meski konflik masih berlangsung, situasi keamanan secara umum di Distrik Kwamki Narama dilaporkan tetap terkendali. Bentrokan hanya terjadi di lokasi yang telah ditentukan oleh kedua kelompok dan tidak meluas ke kawasan permukiman maupun pusat pelayanan masyarakat.
Aktivitas warga, pelayanan pemerintahan, pendidikan, maupun kegiatan ekonomi masyarakat di Distrik Kwamki Narama hingga saat ini masih berjalan normal dan kondusif.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi