Foto bersama KPU Mimika bersama Parpol usai rapat koordinasi di Ruang Pertemuan Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Timika, Kamis (18/6/2026)(Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data partai politik (parpol) Semester I Tahun 2026 bersama pengurus parpol di Ruang Pertemuan Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Timika, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh partai politik memperbarui data kepengurusan dan administrasi secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPol), sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan transparan.
Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Surat Dinas KPU Nomor 464/PL.01.1/SD/06/2026 tentang pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui aplikasi SIPol.
Pemutakhiran dilakukan dalam dua periode, yakni Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember setiap tahun.
“Data yang diperbarui meliputi sekretariat, alamat kantor, status kepemilikan kantor, surat keputusan kepengurusan, hingga data keanggotaan partai politik,” jelas Fransiskus.
Menurutnya, pemutakhiran tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi salah satu indikator penting dalam proses verifikasi dan kelayakan partai politik.
Ia menyebutkan, pada Semester II Tahun 2025, terdapat tujuh parpol yang telah melakukan pemutakhiran data, yaitu NasDem, Gelora, PKS, Demokrat, PSI, Garuda, dan Umat.
Sementara itu, Gerindra dan Golkar belum melakukan pembaruan data karena adanya kekosongan jabatan ketua. Golkar diketahui akan melakukan musyawarah, sedangkan Gerindra masih belum memberikan kepastian terkait pembaruan struktur kepengurusan.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mimika, Dr. Agustinus Tutupahar, menambahkan bahwa keberhasilan pemutakhiran data melalui SIPol sangat bergantung pada komitmen masing-masing partai politik.
Ia juga mengingatkan pentingnya administrasi keanggotaan, terutama bagi anggota yang berpindah partai agar memiliki surat pengunduran diri guna mencegah terjadinya pencatatan ganda.
“KPU tetap melakukan pembaruan informasi dan kebijakan meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu. Kami mengajak seluruh unsur partai politik, baik pengurus, kader, maupun simpatisan, untuk aktif memberikan masukan, kritik, dan saran secara konstruktif,” ujarnya.
Agustinus menegaskan, keterlibatan seluruh pihak menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas demokrasi serta tata kelola administrasi kepartaian di Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Bawaslu Mimika melalui Koordinator Hukum dan Sengketa, Arfa, mengingatkan masih terdapat sejumlah partai politik yang belum melengkapi dokumen administrasi, seperti data sekretariat, masa berlaku sewa kantor, serta susunan kepengurusan.
Ia juga menekankan pentingnya memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan sesuai aturan yang berlaku.
KPU Mimika dijadwalkan melakukan pemantauan ulang terhadap seluruh partai politik mulai 25 Juni 2026. Seluruh parpol diminta segera melengkapi dan memperbarui data melalui SIPol agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi