Ilustrasi penganiayaan (Google)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menerapkan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Melalui mekanisme tersebut, penuntutan terhadap seorang tersangka kasus penganiayaan dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Keputusan itu disampaikan dalam kegiatan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan melalui video conference di Kantor Kejari Mimika, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, beserta jajaran dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Kasus tersebut bermula dari persoalan utang piutang dalam usaha rental mobil. Pada 24 Januari 2026, tersangka berinisial JJG menghubungi korban berinisial KS untuk menagih kekurangan setoran sebesar Rp750 ribu. Namun korban menolak membayar karena merasa seluruh kewajibannya telah diselesaikan.
Perselisihan itu kemudian memuncak pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIT, ketika tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware, Timika.
Perdebatan terkait tagihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka memukul korban beberapa kali pada bagian wajah dan tangan sebelum akhirnya dilerai oleh seorang saksi berinisial BSS.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami memar pada bagian mata kanan serta patah tulang pada jari manis tangan kanan akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka ringan.
Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Korban secara sukarela memberikan maaf kepada tersangka tanpa adanya tekanan maupun paksaan. Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap syarat formil maupun materiil, Direktorat A JAM Pidum Kejaksaan Agung RI akhirnya menyetujui usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan harmonisasi hubungan,” ujarnya.
Melalui keputusan tersebut, Kejari Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan nasional.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi