SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ratusan warga Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi demonstrasi damai di Kabupaten Mimika, pada Sabtu (15/8/2026). Mereka menuntut keadilan atas kondisi yang mereka sebut sebagai "Darurat Militer dan Kemanusiaan" di tanah Papua.
Massa berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Mimika seperti Gorong-gorong, SP2, Kompleks Jalan Perintis, dan titik kumpul lainnya melakukan long march sambil mengibarkan atribut KNPB dan meneriakkan yel-yel "Papua Merdeka". Aksi ini berakhir di halaman Gedung Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih.
Rangkaian aksi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan orasi dari perwakilan adat.
Dalam orasinya, massa mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menarik pasukan militer dari Papua dan memberikan hak kemerdekaan bagi rakyat Papua.
Selain orasi terbuka, KNPB beserta komponen perjuangan lainnya menyampaikan enam poin sikap politik dan seruan terkait situasi darurat militer dan krisis kemanusiaan di Papua Barat:
1. Hak Menentukan Nasib Sendiri: Menegaskan bahwa penduduk pribumi West Papua adalah bangsa berdaulat yang berhak menentukan nasibnya sendiri berdasarkan standar HAM, demokrasi, dan hukum internasional.
2. Pencabutan Resolusi PBB 1752: Mendesak Komisi IV Majelis Umum PBB mencabut resolusi yang mengesahkan Perjanjian New York 1962, karena dianggap melanggar Piagam PBB Pasal 73e tentang pemberian kemerdekaan bagi wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri.
3. Peninjauan Ulang Hasil Pepera 1969: Menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang dinilai dilakukan di bawah tekanan militer, serta meminta tinjauan ulang terhadap Resolusi PBB 2504.
4. Akses Bantuan Kemanusiaan: Mengajak organisasi internasional seperti ICRC untuk mendesak Indonesia membuka akses dan menjamin kebebasan bergerak bagi bantuan kemanusiaan ke Papua Barat.
5. Penyelesaian Konflik Secara Internasional: Meminta pemerintah Indonesia mencari penyelesaian akar konflik di bawah mekanisme internasional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.
6. Pencabutan UU Otsus: Menyatakan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) No. 21 Tahun 2001 sebagai akar masalah dan memperkuat status pendudukan ilegal, sehingga diminta untuk dicabut dan diganti dengan hak referendum bagi bangsa Papua Barat.
Ketua KNPB Wilayah Mimika, Yanto Dabior Awerkior menyerahkan dokumen pernyataan sikap tersebut secara langsung kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau menyampaikan apresiasi atas cara penyampaian aspirasi yang santun dan tertib. Ia menegaskan bahwa DPRK akan menyalurkan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Kami terima tuntutan ini untuk kemudian diserahkan ke pemerintah pusat. Ini rumah rakyat, kami tidak akan pernah menolak setiap rakyat yang datang menyampaikan aspirasinya. Terima kasih atas kedatangan bapak dan ibu, serta adik dan kakak semua. Kami akan lanjutkan tuntutan ini. Mari kita tetap jaga keamanan bersama," ucap Primus.
Aksi berlangsung kondusif hingga selesai, dengan pengawalan ketat ratusan personel Polres Mimika dan Danyon Batalion B Pelopor Polda Papua Tengah, yang dipantau langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy