Motor CRF Tabrak Belakang Truk Di Jalan Cenderawasih Timika, Pengendara Luka Berat Korban pengendara sepeda motor jenis CRF terkapar usai menabrak bagian belakang truk di Jalan Cenderawasih Timika, Rabu (26/8/2026)(Salampapua.com/Dokumen Satlantas Polres Mimika)

Motor CRF Tabrak Belakang Truk Di Jalan Cenderawasih Timika, Pengendara Luka Berat

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor jenis CRF dan sebuah truk terjadi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Hotel Emerald, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.

Pengendara sepeda motor berinisial EW (21) mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban langsung dievakuasi personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bersama warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, menjelaskan kecelakaan bermula ketika truk Hino warna hitam-merah bernomor polisi PA 8069 MA yang dikemudikan Yosias Pangandahen (38) sedang berhenti di depan Hotel Emerald.

Pada saat bersamaan, sepeda motor CRF warna merah tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai EW melaju dari arah yang sama.

“Pengendara sepeda motor CRF melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian belakang truk Hino yang sedang berhenti,” kata Iptu Rudolf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

Benturan keras membuat EW terpental dan jatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka serius, terutama pada bagian wajah.

Berdasarkan hasil analisis awal kepolisian, faktor manusia diduga menjadi penyebab utama kecelakaan. Polisi juga menduga pengendara sepeda motor berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kondisi pengendara dan fakta hukum terkait kecelakaan tersebut.

Iptu Rudolf mengatakan kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan lurus dan memiliki penerangan yang memadai. Kedua kendaraan yang terlibat juga diketahui dalam kondisi layak jalan sebelum kecelakaan terjadi.

“Personel langsung menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan TKP, dan mengevakuasi korban ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan dua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti, yakni sepeda motor CRF merah tanpa TNKB dan truk Hino. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengendalikan kecepatan kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi