SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Sekretariat Daerah (Setda) Papua Tengah menggelar Evaluasi Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 sekaligus persiapan penyusunan LPPD Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Nabire, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama rombongan, Tim Penyusun Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tengah, para kepala perangkat daerah dan jajaran Pemprov Papua Tengah, para kepala biro di lingkungan Setda Papua Tengah, serta peserta evaluasi dan penyusunan LPPD.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, yang sambutannya dibacakan Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame.
Dalam sambutannya, Herman menyampaikan apresiasi kepada tim Kemendagri dan tim penyusun Provinsi Papua Tengah yang hadir memberikan pendampingan, evaluasi, arahan, serta penguatan dalam proses penyusunan LPPD.
Menurutnya, LPPD tidak sekadar menjadi dokumen administratif yang disusun untuk memenuhi kewajiban tahunan pemerintah daerah, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara objektif, terukur, transparan, dan akuntabel.
“Melalui LPPD ini, kita dapat melihat sejauh mana pelaksanaan urusan pemerintahan telah berjalan, capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan, berbagai permasalahan yang masih dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan,” ujar Herman.
Karena itu, ia meminta evaluasi terhadap pelaksanaan LPPD Tahun 2025 dijadikan momentum untuk melakukan introspeksi dan pembenahan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setiap capaian, kata Herman, harus menjadi motivasi untuk dipertahankan dan ditingkatkan. Sementara berbagai kekurangan perlu dijadikan bahan pembelajaran untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data, tetapi juga mampu memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai kualitas kinerja pemerintah daerah serta manfaatnya bagi masyarakat.
Memasuki persiapan penyusunan LPPD Tahun 2026, Herman meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius, terutama dalam menyiapkan data dan informasi yang menjadi bahan utama penyusunan LPPD.
“Kualitas LPPD sangat bergantung pada kualitas data dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Ia kemudian menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan LPPD Tahun 2026.
Pertama, akurasi dan validitas data. Setiap data dan informasi yang disampaikan harus akurat, valid, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan data antara LPPD dengan dokumen perencanaan, laporan kinerja, maupun sumber data resmi lainnya harus dihindari.
Kedua, ketepatan waktu. Setiap perangkat daerah diminta mempersiapkan data dan dokumen pendukung sejak awal sehingga proses konsolidasi dan verifikasi dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala tenggat waktu.
Ketiga, koordinasi dan kolaborasi. Herman meminta sinergi antarperangkat daerah terus diperkuat karena LPPD merupakan dokumen Pemerintah Daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, keberhasilan penyusunannya menjadi tanggung jawab bersama.
Keempat, tindak lanjut hasil evaluasi. Hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan LPPD Tahun 2026 sehingga kualitas pelaporan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kelima, orientasi substansi. Setiap perangkat daerah tidak hanya dituntut memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga memahami substansi dari setiap indikator kinerja yang dilaporkan.
“Setiap perangkat daerah harus mampu menjelaskan apa yang telah dicapai, faktor yang memengaruhi, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret perbaikannya,” tegas Herman.
Ia menambahkan, pemerintah daerah pada hakikatnya hadir untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyusunan LPPD diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati setiap usaha dan kerja keras kita bersama,” pungkas Herman.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi