John Gobai Ingatkan Kepala Suku Tak Boleh Jual Hak Sulung OAP Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai (Salampapua.com/Elias)

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Tak Boleh Jual Hak Sulung OAP

SALAM PAPUA (NABIRE) – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengingatkan para kepala suku dan tokoh adat di Papua agar tidak sembarangan memberikan marga maupun jabatan adat kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat asli Papua (OAP).

John menilai pemberian marga dan status adat secara sembarangan berpotensi menimbulkan persoalan terkait identitas dan hak-hak Orang Asli Papua di kemudian hari.

“Hari ini kita kepala sakit, karena dulu di bawah tahun 2001 sudah ada kelompok-kelompok tokoh adat dan kepala suku yang memberikan nama marga OAP sembarang, padahal mereka bukan anak adat. Hasilnya, hari ini kita ada diskusi. Jadi saya harap kepala-kepala suku yang ada sekarang bisa jauh lebih tertib,” tegas John kepada wartawan usai dialog terkait regulasi daerah amanat UU Otsus dalam rangka pengawasan otonomi khusus di Auditorium RRI Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Senin (21/9/2026).

Ia meminta kepala suku dan tokoh adat bersama-sama menjaga soliditas ke-Papua-an serta tidak memberikan status atau identitas adat hanya karena kepentingan tertentu.

“Jangan jual hak sulung demi semangkuk kacang merah. Apa yang pernah terjadi pada waktu-waktu lalu tidak perlu lagi terulang kembali,” tegasnya.

Menurut John, seseorang yang telah lama berkarya atau tinggal di Papua tidak serta-merta dapat disebut sebagai Orang Asli Papua tanpa dasar hubungan genealogis maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena yang non-OAP yang lama berkarya atau apa pun itu tidak bisa. Banyak masukan tadi mengatakan itu tidak bisa. Tidak bisa dengan alasan tersebut mereka lalu disebut Orang Asli Papua. Tidak bisa begitu,” katanya.

John mengatakan, melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang OAP nantinya perlu diatur secara lebih jelas mengenai pemberian status OAP kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat Papua.

“Nanti di dalam Perdasus OAP kita akan bikin larangan bagi mereka lagi meng-OAP-kan. Itu namanya meng-OAP-kan orang yang tidak ada hubungan genealogis dengan orang Papua,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan rumusan dalam regulasi Otsus Papua yang menurutnya perlu diperjelas melalui Perdasus agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

“Justru cara-cara beginilah yang kita duga pada tahun 2001 frasa ‘dan/atau’ itu masuk karena kelakuan para kepala suku pada waktu itu,” tegasnya.

John kemudian menjelaskan bahwa persoalan status OAP perlu dilihat berdasarkan hubungan genealogis serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hubungan keluarga dari garis keturunan tertentu memiliki konsekuensi terhadap status OAP, tetapi pemberian marga secara adat kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status seseorang menjadi OAP.

“Walaupun secara genealogis itu masuk, karena mamanya darah Papua, anaknya itu otomatis, tetapi bapaknya tidak. Bapaknya juga tidak boleh membeli marga. Contohnya, orang Batak disebut Orang Asli Papua itu tidak bisa kalau dalam perda kita tidak ada,” katanya.

Ia menegaskan, penyusunan Perdasus terkait OAP bukan dimaksudkan untuk mengkotak-kotakkan masyarakat atau mendiskriminasi warga non-Papua yang tinggal di Papua.

“Perumusan Perdasus ini bukan dalam kerangka mengkotak-kotakkan orang. Bukan karena benci, bukan karena iri kepada saudara-saudara non-Papua yang ada di Papua. Ini tuntutan regulasi, karena ada frasa cukup jelas di dalam Undang-Undang Otsus yang harus kita perjelas di dalam Perdasus,” jelasnya.

Terkait afirmasi, John mengatakan Undang-Undang Otsus telah mengatur ketentuan mengenai keterwakilan OAP dan non-OAP dalam sejumlah bidang. Ia menyebut komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP sebagai salah satu pengaturan afirmasi yang menurutnya perlu dipahami sesuai ketentuan hukum.

“Jadi sekali lagi harap dipahami, ini bukan dalam kerangka diskriminasi atau membeda-bedakan karena benci atau apa pun itu. Katong orang Papua ini baik-baik,” pungkas mantan Ketua Poksus DPR Papua tersebut.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi