Lantik Tim Reaksi Cepat Bencana 2026, Bupati Mimika: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat melantik Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Hotel Serayu, Senin (28/9/2026)(Salampapua.com/Evita)

Lantik Tim Reaksi Cepat Bencana 2026, Bupati Mimika: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi saat melantik Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Kabupaten Mimika Tahun 2026.

Pelantikan yang dirangkaikan dengan pelatihan peningkatan kapasitas tersebut digelar di Hotel Serayu, Senin (28/9/2026), sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman bencana alam maupun nonalam.

Dalam arahannya, Johannes meminta seluruh anggota TRC menghilangkan ego sektoral dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap penanganan bencana.

“Apapun seragam dan latar belakang instansinya, ketika berada di lokasi bencana, tujuan kita hanya satu: menyelamatkan nyawa dan meringankan beban saudara-saudara kita,” ujarnya.

Johannes juga menyinggung sejumlah bencana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari gempa Cianjur, banjir di Sumatera Utara, hingga kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino.

Menurutnya, penanggulangan bencana membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD), TNI-Polri, dunia usaha, serta media massa memberikan dukungan agar TRC Mimika tidak bekerja sendiri dalam menghadapi situasi kebencanaan.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala BPBD Mimika yang segera memasuki masa purna tugas atas dedikasinya dalam membangun kapasitas TRC.

Ia menekankan agar pelatihan dilakukan secara berkesinambungan dan dukungan sarana serta prasarana terus ditingkatkan, sehingga anggota TRC memiliki kesiapan dan peralatan yang memadai ketika diterjunkan ke lapangan.

“TRC bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan mendesak dan strategis. Anggota TRC adalah garda terdepan dalam pelayanan kedaruratan bagi masyarakat,” tegas Johannes.

Dengan pelantikan dan pelatihan tersebut, ia berharap TRC mampu menjadi ujung tombak penanggulangan bencana dengan bekerja cepat, tepat, berani, dan tulus dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Mimika, Aser K. Korwa, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelantikan dan pelatihan TRC berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Keputusan Bupati Mimika Nomor 256 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan TRC.

“Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan kesiapsiagaan, kapasitas, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan koordinasi anggota TRC dalam menghadapi potensi bencana di Mimika,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi