Tiga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Jaringan Jakarta Dibekuk Di Timika Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33) sesudah diamankan polisi pada Selasa (22/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika)

Tiga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Jaringan Jakarta Dibekuk Di Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi yang menggunakan modus transaksi digital.

Dalam operasi beruntun yang berlangsung sejak Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari, polisi berhasil meringkus tiga pria yang tergabung dalam satu jaringan.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Habibi C. Solosa, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33).

AKP Habibi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sosial Timika. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan tertutup. Senin (21/9) pukul 22.00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka R yang memarkirkan sepedanya. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu.

"Tersangka R yang merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru bebas dari Lapas Morowali tahun lalu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari N di Jalan SP 4 Jalur 7," ujar Habibi.

Satu jam kemudian, petugas bergerak ke rumah N. Tersangka mengakui perbuatannya namun menyebutkan bahwa sabu tersebut sebenarnya milik kakak iparnya, M. Tim langsung menggerebek rumah M pada pukul 00.30 WIT dan menemukan gudang penyimpanan sabu.

"Di rumah tersangka M, kami menemukan stok sabu yang jauh lebih besar. Total kami mengamankan 39 paket sabu dari ketiga pelaku ini," ungkap Habibi.

Jaringan Jakarta dan Modus "Sistem Tempel"

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan di Jakarta. Tersangka M mengakui menerima pasokan sabu yang dikirim via jasa ekspedisi.

Modus operandi mereka cukup rapi. Komunikasi antara M dan bandar di Jakarta dilakukan melalui Direct Message (DM) Instagram. Bukti transaksi dikirim ke akun tertentu, dan upah diterima melalui transfer bank online.

 “Untuk distribusi ke pembeli di Timika, mereka menggunakan metode 'tempel', di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli untuk menghindari deteksi," tambahnya.

Selain 39 paket sabu (16 paket sedang dan 23 paket kecil), polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, tiga unit ponsel, serta berbagai peralatan pengemasan seperti plastik klip dan kaca pireks.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.

Penyidik sedang memproses pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dan mendalami jejak digital untuk mengembangkan kasus hingga ke bandar utama di luar Mimika.

"Mewakili Bapak Kapolres, saya tegaskan tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Mimika. Kami apresiasi laporan masyarakat dan memohon doa restu agar kami lancar bertugas mengejar sumber utamanya," pungkas AKP Habibi.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi