SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada 7–8 November 2026, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengecer, kurir, dan bandar serta menyita 74 paket sabu siap edar.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Habibi C. Solosa, membenarkan pengungkapan tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (25) yang berperan sebagai pengecer, MR alias AW (43) sebagai kurir atau pengedar dengan modus tempel, serta DM alias Uda (47) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus penampung barang.
Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Tim operasional Sat Resnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Kartini Jalur 1, Timika.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Z bersama satu paket kecil sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memesan sabu melalui akun Instagram untuk kemudian dijual kembali.
Pengembangan kasus mengarahkan petugas kepada seorang pengedar yang menempati rumah kos tepat di depan lokasi penangkapan pertama.
Pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIT, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba menggeledah kamar kos tersebut dan mengamankan MR. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu serta uang tunai Rp7.650.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapat pasokan sabu dari DM dan dikendalikan oleh seorang bandar besar yang berada di Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Sekitar pukul 12.30 WIT pada hari yang sama, petugas menggerebek rumah kos DM di kawasan Jalan Kaimana. DM berhasil diamankan bersama 67 paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, dan sejumlah peralatan pengemasan.
Secara keseluruhan, polisi menyita 74 paket sabu yang terdiri atas tiga paket besar, 37 paket sedang, dan 34 paket kecil. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi uang tunai Rp7.650.000, satu timbangan digital merek Camry, lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, serta peralatan pengemasan berupa kaca pireks, plastik klip, dan lakban.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Mimika, Mile 32. Sementara itu, berat bruto seluruh barang bukti sabu masih dalam proses penimbangan resmi sebelum dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
AKP Habibi menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius karena berdampak terhadap kesehatan individu dan kehidupan sosial masyarakat.
"Sabu menimbulkan kecanduan, kerusakan saraf otak, gangguan mental, hingga kerusakan organ vital. Dampak tersebut merusak kesehatan individu sekaligus tatanan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mimika dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi pengedar maupun bandar yang menjadikan Timika sebagai target pasar," tegasnya.
Habibi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga jaringan tersebut dapat diungkap. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika di Mimika.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata Polri bersama masyarakat. Kami memohon doa dan dukungan seluruh lapisan masyarakat Mimika agar bersama-sama memberantas narkoba dari tanah Mimika," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi