SALAM PAPUA (EDITORIAL) - Pagu Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 228,97 Miliar, terdiri dari pagu awal Rp 196,13 Miliar ditambah tambahan alokasi sebesar Rp 32,84 Miliar.
Dana ini disalurkan pemerintah pusat dalam tiga tahap pencairan, yaitu tahap pertama sebesar 30 persen atau sekitar Rp 68,69 Miliar, tahap kedua sebesar 45 persen atau sekitar Rp 103,04 Miliar, dan tahap ketiga sebesar 25 persen atau sekitar Rp 57,24 Miliar.
Syarat pencairan tahap kedua sangat jelas, yaitu realisasi penyerapan dana tahap pertama harus mencapai minimal 50 persen, namun hingga kini syarat tersebut belum terpenuhi sehingga pencairan tahap kedua dan ketiga tertahan sepenuhnya.
Realisasi Serapan Dana Otsus Rata-rata Hanya 29 Persen, Jauh di Bawah Target
Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penyerapan Dana Otsus tahap pertama oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu rata-rata hanya mencapai 29 persen, angka yang sangat jauh di bawah batas minimal 50 persen yang ditetapkan.
Bahkan ditemukan OPD yang realisasinya masih nol persen, padahal dana sudah tersedia dan program sudah direncanakan sejak awal tahun.
Jika kondisi ini terus berlanjut, Dana Otsus tahun 2026 berakhir menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang tertahan di kas daerah tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP) yang paling membutuhkan pembangunan.
Rincian Alokasi Dana Otsus per Sektor dan OPD
Alokasi Dana Otsus sebesar Rp 228,97 Miliar ini dibagikan ke berbagai sektor prioritas melalui OPD yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis.
- Dinas Pendidikan menerima alokasi terbesar sekitar Rp 68,7 Miliar, yang diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh distrik.
- Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp 9 Miliar, yang difokuskan untuk layanan transportasi medis udara menjangkau wilayah pedalaman dan pesisir, pengadaan obat-obatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas dan poskesdes.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerima Rp 23,4 Miliar, dengan rincian Rp 19,4 Miliar untuk penyediaan air bersih dan Rp 4 Miliar untuk pembangunan sanitasi toilet per rumah tangga, serta pembangunan infrastruktur dasar lainnya.
- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mendapatkan alokasi sebesar Rp 12 Miliar, yang seluruhnya ditujukan untuk penyediaan alat tani, benih unggul, dan pupuk bagi petani Orang Asli Papua di wilayah kampung.
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak menerima sekitar Rp 15,2 Miliar untuk program bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kesejahteraan kelompok rentan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung mendapat sekitar Rp 14,8 Miliar yang digunakan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kampung dan memperkuat lembaga kemasyarakatan kampung.
- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah menerima sekitar Rp 11,5 Miliar untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penguatan koperasi yang dikelola oleh Orang Asli Papua.
- Dinas Pemuda dan Olahraga mendapat sekitar Rp 9,6 Miliar untuk pembinaan generasi muda dan pembangunan sarana olahraga di tingkat distrik.
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerima sekitar Rp 7,8 Miliar untuk pelestarian budaya asli Papua dan pengembangan potensi pariwisata berbasis budaya.
- Dinas Lingkungan Hidup mendapat sekitar Rp 5,4 Miliar untuk kegiatan konservasi alam dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Dinas Perhubungan menerima sekitar Rp 6,2 Miliar untuk memperbaiki akses transportasi menuju wilayah-wilayah yang terisolir.
- Dinas Komunikasi dan Informatika mendapat sekitar Rp 4,5 Miliar untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan layanan publik berbasis teknologi.
- Dinas Tenaga Kerja menerima sekitar Rp 8,3 Miliar untuk pelatihan keterampilan kerja dan penciptaan lapangan kerja bagi Orang Asli Papua.
- Sisa alokasi sekitar Rp 27,67 Miliar dibagikan kepada OPD-OPD pendukung lainnya untuk kegiatan pengawasan, perencanaan, evaluasi, dan program-program penunjang pelaksanaan Dana Otsus.
Yang paling memprihatinkan adalah Dinas Pendidikan yang memegang alokasi terbesar sekitar Rp 68,7 Miliar justru mencatat realisasi nol persen, ini adalah masalah paling serius yang harus segera ditangani.
Sementara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mencapai realisasi sekitar 40 persen, dan Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mulai bergerak namun masih tertinggal jauh dari target yang ditetapkan.
Lemahnya Keseriusan OPD: Antara Rencana dan Realita
Rendahnya serapan Dana Otsus bukan disebabkan oleh kurangnya dana atau aturan yang terlalu rumit, melainkan berakar pada kurangnya rasa urgensi dan sikap kerja yang tidak profesional di sejumlah kepala OPD.
Dinas Pendidikan yang memegang amanah terbesar justru diam saja tanpa realisasi berarti selama berbulan-bulan.
Beberapa OPD beralasan pergantian pimpinan dan proses administrasi yang lama menjadi penghambat, namun alasan tersebut tidak dapat membenarkan keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan. Fungsi publik harus tetap berjalan dan program tidak boleh berhenti hanya karena pimpinan berganti.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mimika sudah memanggil dan mengevaluasi kinerja OPD-OPD tersebut, namun perbaikan berjalan sangat lambat, menandakan pengawasan internal di masing-masing OPD masih lemah, tanggung jawab belum jelas, dan sikap kerja yang santai masih mendominasi.
Kepala Daerah Harus Tegas: Evaluasi Kinerja, Ganti Kepala OPD ?
Inilah saatnya Bupati dan Wakil Bupati Mimika bertindak tegas dan tidak lagi memberi toleransi.
Komitmen kepala daerah sudah jelas, yaitu memastikan Dana Otsus bekerja untuk rakyat, namun komitmen tersebut akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kinerja nyata dari para kepala OPD.
Berdasarkan aturan manajemen Aparatur Sipil Negara dan evaluasi kinerja jabatan, Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap bulan terhadap setiap kepala OPD, mengukur langsung realisasi serapan dana dan capaian program yang dilaksanakan.
Kepala Daerah berhak memberikan peringatan tertulis beserta tenggat waktu bagi kepala OPD yang realisasinya masih di bawah standar, terutama yang masih mencatat nol persen.
Tambahan Penghasilan Pegawai juga dapat dipotong sesuai tingkat capaian kinerja, sehingga mereka yang tidak bekerja secara maksimal tidak berhak menerima penghasilan secara penuh.
Jika setelah diberi kesempatan dan pembinaan kinerja tetap tidak membaik, maka langkah pergantian atau penurunan jabatan harus dilakukan tanpa ragu. Ini bukan ancaman kosong, melainkan hak sekaligus kewajiban Kepala Daerah untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan amanah rakyat terpenuhi.
Tidak boleh ada lagi toleransi bagi Kepala OPD yang mengelola dana ratusan miliar rupiah namun realisasinya masih nol atau di bawah 30 persen.
Kepala Daerah harus berkata dengan tegas, bekerja sesuai target, atau menyerahkan jabatan. Rakyat Mimika tidak punya waktu untuk menunggu pejabat yang lambat dan tidak serius.
Mengapa Ini Sangat Mengkhawatirkan?
Dana Otsus bukanlah dana biasa, melainkan instrumen konstitusional yang diciptakan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan Orang Asli Papua.
Setiap persen dana yang belum terserap berarti kesempatan yang hilang, anak-anak kehilangan akses pendidikan yang layak, warga di pedalaman tidak mendapat layanan kesehatan yang memadai, jalan menuju kampung tidak kunjung dibangun, dan ekonomi masyarakat tidak tumbuh.
Jika pencairan tahap kedua dan ketiga tetap tertahan karena kegagalan memenuhi syarat realisasi 50 persen, maka lebih dari Rp 160 Miliar Dana Otsus tidak dapat dimanfaatkan tahun ini, sebuah kerugian besar yang tidak bisa ditunda lagi.
Langkah Perbaikan Mendesak
Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah melaksanakan evaluasi kinerja setiap kepala OPD secara mingguan, di mana mereka yang realisasinya masih di bawah 30 persen wajib menjelaskan secara tertulis penyebab keterlambatan dan menyusun rencana percepatan yang jelas.
Tetapkan tenggat waktu akhir September 2026 sebagai batas agar seluruh OPD mencapai minimal 50 persen serapan, dan yang tidak mencapai target tersebut harus ditindak tegas oleh Kepala Daerah termasuk melakukan pergantian pimpinan.
Dinas Pendidikan harus menjadi prioritas utama karena realisasi nol persen sama sekali tidak dapat diterima, sehingga kepala dinas wajib memberikan penjelasan kepada publik dan segera mempercepat pelaksanaan program atau diganti.
Kebiasaan menunda pekerjaan hingga akhir tahun harus dihentikan, dan jangan biarkan Dana Otsus dipaksa habis begitu saja pada bulan November atau Desember tanpa perencanaan yang matang dan kualitas yang terjamin.
Seluruh proses harus transparan sepenuhnya kepada masyarakat, sehingga warga berhak mengetahui setiap bulan berapa persen dana yang sudah terserap dan program apa saja yang sudah benar-benar berjalan di lapangan.
Akhirulkalam, Rp 228,97 Miliar Dana Otsus tahun 2026 adalah amanah bagi rakyat Mimika, khususnya Orang Asli Papua.
Serapan rata-rata hanya 29 persen, bahkan ada yang masih nol persen, adalah bukti kegagalan kinerja yang nyata.
Kepala Daerah sudah berkomitmen, dan sekarang saatnya para kepala OPD membuktikan kinerja mereka. Jika tidak mampu atau tidak mau bekerja secara ekstra dan bertanggung jawab, maka menyerahkan jabatan adalah pilihan yang jujur dan bertanggung jawab.
Tidak ada alasan lagi. Dana sudah tersedia, aturan sudah ada, dan waktu terus berjalan.
Tunjukkan karya nyata di lapangan, bukan hanya laporan rapi di atas kertas. Mimika tidak butuh pejabat yang rapi di ruang rapat namun kosong di realisasi, Mimika butuh pemimpin OPD yang benar-benar bekerja, bertanggung jawab, dan menyadari bahwa setiap rupiah Dana Otsus adalah harapan rakyat yang menunggu.
Penulis: Jimmy