Disperindag Mimika Siapkan HET Minyak Tanah Untuk Wilayah Pegunungan Rp 80 Ribu/Liter
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa (salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan dokumen Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah pada bagian Hukum di Pemkab Mimika agar segera disahkan penentuan HET pada setiap Wilayah.
Kami telah memberikan dokumennya pada bagian Hukum, sudah disahkan atau belum kami masih menunggu suratnya, ujarnya saat ditemui usai apel pagi di Puspem Mimika, SP 3, Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam pengajuan HET minyak tanah ada berbagai harga sesuai wilayah, namun sesuai dengan transportasi yang digunakan pada wilayah Pegunungan pihaknya menentukan HETnya Rp 80 ribu/liter.
Kalau kita hitung-hitung manualnya di wilayah Pegunungan ya memang Rp 80 ribu/liternya, sesuai dengan sulitnya transportasi ke wilayah tersebut, ungkapnya.
Namun menurutnya, apabila Pemkab Mimika bersedia untuk mensubsidi, maka harga tersebut bisa turun hingga Rp 10 ribu/liternya.
Ya kami berharap Pemkab bisa memberikan subsidi pada harga minyak tanah di wilayah Pedalaman, sehingga HET yang ditentukan bisa lebih murah, tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy