Dishub Mimika Tata Parkir, Perbup Resmi Diselesaikan Pengerjaan marka parkir di Jalan Budi Utomo, Timika, sebagai bagian dari penataan parkir oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Selasa (1/9/2026)(Salampapua.com/Evita)

Dishub Mimika Tata Parkir, Perbup Resmi Diselesaikan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan penataan parkir di sejumlah ruas jalan utama Kota Timika. Penataan tersebut dilakukan setelah regulasi terkait tata kelola parkir melalui Peraturan Bupati (Perbup) resmi diselesaikan.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Mimika mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan Perbup yang menjadi dasar tata kelola dan penarikan retribusi parkir telah rampung.

Menurutnya, setelah regulasi selesai, Dishub mulai menyiapkan infrastruktur pendukung berupa marka parkir di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih, dan Jalan Hasanuddin Timika.

“Perbup selesai. Dengan regulasi resmi ini menjadi dasar penarikan retribusi parkir bagi kami. Untuk itu, kami kerjakan marka jalan di ruas utama kota dengan dilengkapi garis parkir,” ujar Mikael kepada salampapua.com, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, penerapan retribusi parkir tidak langsung diberlakukan. Dishub akan memberikan waktu kepada masyarakat untuk memahami ketentuan yang telah ditetapkan melalui sosialisasi selama satu bulan.

“Kontribusi PAD dari retribusi parkir kami harapkan dapat menambah penerimaan daerah,” jelasnya.

Mikael berharap penataan parkir tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir sekaligus menciptakan keteraturan lalu lintas, khususnya di kawasan pusat Kota Timika.

“Dengan marka parkir ini dapat memberikan kepastian lokasi parkir resmi bagi masyarakat dan tentunya meningkatkan ketertiban lalu lintas di pusat kota,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi