70 Penghuni Lapas Timika Terima Remisi Natal, 4 Diantaranya Tersandung Kasus Tipikor
Penghuni Lapas Kelas IIB Timika (Foto:Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sebanyak 70 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika terima remisi Natal 2023.
Kalapas Kelas IIB Timika, Marthen Bake Palinoan saat dihubungi Salampapua.com sampaikan bahwa 70 WB penerima remisi diantaranya 9 orang yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, 4 orang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkup Pemkab Mimika. Sedangkan yang lainnya lantaran kasus kriminal umum, seperti curanmor, penganiayaan, KDRT, dan yang lainnya.
"Jumlah yang terima remisi natal sebanyak 70 orang. 9 narkotika dan 4 yang Tipikor, tapi saya tidak bisa jelaskan kasus tipikor seperti apa yang menjerat mereka. Yang lainnya kasus kriminal umum," ungkap Marthen, Selasa (26/12/2023).
Dari 70 orang itu ada yang menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari dan ada juga yang 2 bulan. Penerima remisi tentunya melalui proses seleksi atas perilaku selama menjadi WB. Semuanya dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Mereka semua berkelakuan baik dan tidak pernah membuat pelanggaran selama di dalam Lapas," katanya
Perayaan ibadah natal di dalam Lapas kurang lebih sama dengan ibadah yang dilakukan umat kristiani pada umumnya. Ibadah natal dilayani GKI Eklesia SP5.
"WB yang kristiani jalani ibadah natal yang dilayani jemaat GKI Eklesia SP5. Mereka juga rutin ibadah tiap hari Minggu biasa," ujarnya.
Penulis/Editor : Acik