SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasus penganiayaan terhadap tiga orang warga dengan terduga pelaku merupakan seorang oknum pengacara dan dua oknum aparat, saat ini dalam status sidik oleh Satreskrim Polres Mimika.

Penganiayaan yang sengaja direkam dan viral ini terjadi di Perumahan Timika Regency, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana pada tanggal 13 Juli 2024. Adapun tiga orang korbannya ialah MU alias Maikel, JU alias Jansen dan FH alias Franky.

"Sekarang kasus itu dalam sidik setelah beberapa hari lalu kami gelar lidik," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Selasa (27/8/2024).

AKP Fajar menyebutkan, kasus ini akan terus berlanjut dan telah ada sebanyak 18 orang yang diperiksa sebagai saksi. Dalam penanganan kasus ini menurut Fajar, pihaknya akan melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka.

"Untuk kasus ini kami benar-benar melalui prosedur dan SOP sesuai ketentuan," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi