Hendak Ke Yahukimo, Pengedar Narkoba Ditangkap Di Bandara Timika

Hendak Ke Yahukimo, Pengedar Narkoba Ditangkap Di Bandara Timika RW alias Imran, pengedar narkoba yang ditangkap di terminal baru bandara Mozes Kilangin (Dokumen/Satresnarkoba)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RW alias Imran, di terminal baru Bandara Mozes Kilangin, Jalan C Heatubun sekira sekitar pukul 06.10 WIT, Rabu (30/10/2024).

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat mengungkapkan, bahwa pengedar ini ditangkap saat berada di lokasi boarding tiket  pesawat, dengan tujuan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo.

"Sepertinya pengedar ini hendak keluar Timika. Sabu yang diamankan seberat 40,16 gram," ungkap AKP Andi saat dikonfirmasi Salampapua.com.

Penangkapan terhadap Imran menurut AKP Andi, berawal dari informasi masyarakat, sehingga langsung diselidiki dan ditemukan seseorang yang diduga, pada saat itu hendak check in dan hendak terbang menuju Yahukimo.

"Setalah digeledah, Tim Opsnal temukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32," jelasnya.

Selain paket sabu, juga ditemukan kotak pembungkus paket sabu, tissu pembungkus sabu, dan satu HP. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan lebih sigap dan gencar lagi dalam  rangka mendukung Program Prioritas 100 hari kerja Pak Kapolri dalam Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi