Lakukan Monitoring Di Inauga, Bawaslu Dapati TPS Tidak Layak

Lakukan Monitoring Di Inauga, Bawaslu Dapati TPS Tidak Layak Suasana Tim saat melakukan monitoring di Kelurahan Inauga Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/10/2024) (Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan monitoring titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Inauga Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/10/2024).

Monitoring ini dipimpin oleh Ketua KPU, Dete Abugau dan dilakukan bersama tim yang tergabung dari Bawaslu Mimika, Kejaksaan, pihak Kepolisian, Kesbangpol Mimika, PPD, dan PPS. Dalam monitoring tersebut, Bawaslu Mimika menemukan ada beberapa TPS yang tidak layak dengan aturan yang ditentukan.

Koordiv Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Mimika, Arfan usai melakukan monitoring mengatakan, di Kelurahan Inauga ada 22 titik TPS. Dan dalam monitoring tersebut, Bawaslu menemukan ada beberapa titik yang harus dirubah sebab tidak layak.

Kami Bawaslu tetap mengikuti mekanisme yang ada. Kalau ada yang tidak sesuai atau tidak layak, maka kita harus merubah titik TPSnya, ujarnya.

Menurutnya, TPS yang ditemukan tidak layak yaitu TPS yang titiknya di dalam pekarangan rumah warga, dan memiliki pagar rumah yang besar sehingga TPS terlihat tertutup.

Kalau TPS tertutup jelas tidak sesuai dengan aturan. Jadi tadi saat temukan tempat yang layak dan tidak jauh dari TPS sebelumnya, kita langsung menggeser titik TPS tersebut, jelas Arfan.

Arfan menambahkan, pergeseran TPS ini akan dilaporkan kepada Komisioner KPU, dan selanjutnya akan ditentukan kembali oleh kelima Komisioner KPU.

Pergeseran TPS ini kita laporkan lagi ke KPU, dan nantinya KPU tentukan lagi. Sebab harus dirembukkan kembali oleh kelima Komisioner KPU. Yang jelas tadi sudah diketahui semua pihak, pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi